Liputan6.com, Jakarta - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.
Tim mengamankan bukti transfer Rp 2 miliar dan uang USD 50 ribu. Selain itu, tim KPK juga menyita satu unit mobil Mercedez Benz B 211 JES milik Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman.
Advertisement
"Salah satu pihak yang kami bawa ke kantor KPK yaitu saudari MBS (Mirawati Basri). Maka tentu kendaraan itu dibawa sebagai bagian dari barang bukti," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis 8 Agustus 2019, malam.
Febri belum bisa memastikan apakah kendaraan roda empat itu bagian dari dugaan suap impor bawah putih atau tidak. Namun, Febri memastikan bahwa kendaraan tersebut berada di lokasi kejadian operasi senyap tim penindakan.
"Apakah itu termasuk yang disita dalam proses penyidikan ini nanti kami update lagi. Tapi yang pasti memang beberapa barang bukti di lokasi kami amankan," ucap Febri.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Menjerat 6 Orang
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.
Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3.6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.
Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp 2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor (SPI).
Advertisement