Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menindak tegas pabrik yang bercerobong asap sumbang polusi udara. Hal tersebut kata dia sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada 1 Agustus 2019.
"Sanksinya akan tindak tegas itu salah satu intruksi gubernur nomer 66 mengenai monitoring cerobong-cerobong asap ada lebih dari 110 lokasi yang diperiksa," kata Anies usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jalan Merdeka Selatan, Jumat (9/8/2019).
Advertisement
Menurut Anies Baswedan mereka yang melanggar akan diberikan sanksi untuk koreksi. Kemudian jika tidak dituntaskan akan diberikan sanksi berat.
"Termasuk pencabutan izin, jadi karena telah melakukan amdal sebelum membangun dan komitmen pada hasil amdal itu yang ditagih," kata Anies.
Saksikan video pilihan berikut ini:
90 Perusahaan Dipantau Ketat
Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta, Andono Warih menyatakan sebanyak 90 perusahaan dari 114 kegiatan industri yang terindentifikasi memiliki cerobong buangan gas sisa masuk dalam pengawasan atas emisi cerobong buangan gas sisa dipantau ketat.
Pantauan terhadap mereka merupakan salah satu pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
"Komponen yang kami awasi adalah pemenuhan ketentuan spesifikasi teknis cerobong, baku mutu udara keluaran, dan kewajiban melakukan pengukuran secara mandiri," kata Andono di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).
Advertisement