Polisi Jatim Bakal Panggil Oknum Kemenag soal Kasus Penipuan Percepatan Haji

Kasus dugaan penipuan yang dialami 59 calon jemaah haji asal Jawa Timur, memasuki babak baru.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 09 Agu 2019, 16:18 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya - Kasus dugaan penipuan yang dialami 59 calon jemaah haji asal Jawa Timur, memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Jawa Timur memanggil oknum dari Kantor wilayah Kementerian Agama setempat yang diduga terlibat dalam penipuan percepatan pemberangkatan haji.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya juga akan memanggil saksi ahli dari kementerian setempat.

"Senin 12 Agustus atau Selasa 13 Agustus besok, yang bersangkutan (oknum Kantor wilayah Kementerian Agama). Setelah itu akan dilakukan kroscek dengan Junaedi," tutur  Barun di Mapolda Jatim, Jumat (9/8/2019).

Barung menyatakan, pemanggilan terhadap oknum dari Kanwil Kemenag Jatim itu menandakan pihaknya serius menangani kasus yang merugikan sebanyak 59 calon jemaah haji dari berbagai daerah itu. Lantaran pada kasus tersebut, uang nasabah sudah ditransfer dan  diambil oleh oknum Kanwil Kemenag. 

Selain itu, Barung menyatakan polisi telah melakukan pemeriksaan awal yang berpijak dengan ada penipuan dan penggelapan sehingga akan terus melakukan pendalaman.

"Artinya kasus ini sudah bergulir, penahanan sudah dilakukan dan kami membuka materil dan formil atas kasus ini," ujar Barung.

Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu berpendapat, Murtaji Juanedi mau menjadi koordinator bagi puluhan calon jamaah haji karena sudah diyakinkan oleh oknum Kanwil Kemenag Jatim tersebut.

"Mungkin sudah ada contoh dan diyakinkan oleh oknum rersebut. Oknum itu dapat meyakinkan dengan bujuk rayunya," kata dia.

Sebelumnya ada 59 calon haji yang merasa tertipu dan membuat laporan ke Polda Jatim. Namun kemudian, ada delapan orang yang membatalkan laporannya sehingga, jumlah korban merasa tertipu dan membuat laporan berjumlah 51 orang.

"Total kerugian korban lumayan besar, yakni lebih dari Rp 850 juta. Besar sekali uang yang dikumpulkan tersangka ini," ujar Barung.

Dalam kasus ini polisi telah menahan Murtaji Junaedi yang diduga merupakan koordinator dalam percepatan pemberangkatan calon jemaah haji.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Polisi Tahan Satu Orang Terduga Pelaku Penipuan Percepatan Naik Haji

Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mendalami kasus dugaan penipuan percepatan berangkat haji yang korbannya mencapai 51 orang. Penyidik sudah menahan seseorang bernama Junaedi yang diduga sebagai koordinator.

Penipuan ini bermodus dapat mempercepat keberangkatan 51 calon jemaah haji ke Tanah Suci, dengan membayar uang yang jumlahnya berkisar antara Rp 5 juta-Rp 25 juta per orang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Frans Barung Mangera menuturkan, penyidik telah menahan seorang terlapor bernama Murtaji Junaedi. Ia diduga merupakan koordinator dalam kasus penipuan percepatan pemberangkatan jemaah calon haji itu.

"Ada satu yang kita tahan. Lelaki atas nama Junaedi sudah kita tahan. Namanya Murtaji Junaedi," ujar dia, seperti dilansir suarasurabaya.net, Kamis, 8 Agustus 1945.

Selain menahan terlapor, Barung mengatakan, polisi telah memeriksa beberapa saksi korban. Berdasarkan pengakuan, para korban mengaku sudah membayar ke Murtaji Junaedi dengan jumlah bervariasi. Pembayaran itu mulai dari Rp 5 juta-Rp 35 juta, dan dijanjikan bisa berangkat haji pada 2019.

"Para korban dihubungi oleh tersangka bahwa bisa mempercepat pemberangkatan haji tahun 2019 namun dengan membayar biaya percepatan Rp 5 juta sampai dengan Rp 35 juta per orang dengan janji pasti akan berangkat dan semua dokumen paspor maupun visa sudah diurus dan hanya tinggal cap jari saja,"  kata dia.

Barung menuturkan, para korban memang sudah terdaftar resmi sebagai jemaah calon haji yang pendaftarannya mulai 2010 hingga 2018. Adapun jadwal keberangkatannya, para korban itu secara resmi mendapat jatah pada 2022-2014.

"Semua itu korban resmi terdaftar sebagai jemaah calon haji. Tapi jatah keberangkatannya 2022 sampai 2024," tutur Barung.

Pada kasus ini, polisi menerapkan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya