Penghina Mbah Moen di Facebook Ditangkap di Sulawesi

Usai mengetahui dirinya dilaporkan oleh GP Ansor Kutai Timur ke Polisi, dia lalu melarikan diri ke Sulawesi Selatan

oleh Fauzan diperbarui 10 Agu 2019, 16:00 WIB
Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maimun Zubair atau Mbah Moen.

Liputan6.com, Luwu Utara - Aparat kepolisian dan Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan berhasil mengamankan pria yang menghina KH Maimoen Zubair atau yang akrab disapa Mbah Moen di Facebook. Pria itu melarikan diri dari Kutai Timur, Kalimantan Timur usai mengetahui dirinya dikejar polisi. 

Dia adalah Joy Ramadhan. Pria berbadan tambun itu diamankan polisi di Dusun Kalatiri, Desa Mulyasari, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara pada Jumat, 9 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 Wita. 

"Hasil koordinasi dengan anggota Polres Kutai Timur bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah hukum kami," Kata Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy Samola kepada Liputan6.com, Sabtu (10/8/2019).

Penghina Mbah Moen itu pun langsung digelandang ke Mapolres Luwu Utara untuk diperiksa dan menjalani interogasi sementara. Selanjutnya Joy akan diserahkan ke aparat Polres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Nanti akan kita serahkan ke Polres Kutai Timur soalnya laporan polisinya dan disana," terang Boy Samola.

Berdasarkan penelurusuran Liputan6.com, Joy Ramadhan melalui akun Facebooknya mengomentari sebuah status. Komentar Joy dianggap menghina Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, almarhum Mbah Moen.

Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Kutai Timur pun melaporkan Joy Ramadhan ke pihak yang berwajib. Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, Joy pun melarikan diri ke Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya