Sambut Idul Adha, Pemkot Surabaya Tiadakan CFD 11 Agustus 2019

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meniadakan sementara kegiatan Car Free Day (CFD) pada Minggu, 11 Agustus 2019.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 10 Agu 2019, 16:00 WIB
Car free day di Surabaya, Jawa Timur (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meniadakan sementara kegiatan Car Free Day (CFD) pada Minggu, 11 Agustus 2019. Hal ini dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1440 Hijriyah tahun 2019.

Kegiatan CFD ini biasa dilaksanakan tiap Minggu pagi pukul 06.00-10.00 WIB. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Eko Agus Supiadi Sapoetro mengatakan, peniadaan CFD tersebut bertujuan agar masyarakat muslim di Surabaya dapat menjalankan ibadah salat Idul Adha dengan tenang.

"Karena bertepatan dengan hari raya, sementara kita liburkan untuk kegiatan Car Free Day. Namun untuk minggu depan, kegiatan CFD berjalan normal seperti biasa," kata Eko Agus, ditulis Sabtu, (10/8/2019).

Eko menuturkan, peniadaan CFD kali ini berada semua titik lokasi yang biasa digunakan kegiatan. Di antaranya, Jalan Raya Darmo, Jalan Tunjungan, Jalan Jemur Andayani, Jalan Kembang Jepun dan Jalan Raya Kupang Indah Surabaya. "Untuk satu hari kita sementara liburkan Car Free Day di semua titik jalan yang biasa digunakan,” kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Pemkot Surabaya Imbau Warga Tak Sembarangan Buang Limbah Hewan Kurban

Pemkot Surabaya akan mengawasi pembuangan limbah hewan kurban sembarangan. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat terutama warga yang memotong hewan kurban agar tidak membuang limbah sembarangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Eko Agus Supiadi Sapoetro menuturkan, limbah hewan kurban seperti usus, darah, dan kotoran dapat merusak lingkungan jika dibuang sembarangan.

"Kami juga imbau warga yang memotong hewan kurban agar tidak membuang limbahnya sembarangan terutama di sungai, nanti juga bisa kena sanksi karena ada Perdanya," ujar dia, ditulis Sabtu (10/8/2019).

Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menyampaikan, selama Hari Raya Idul Adha, pihaknya akan mengawasi dan menertibakan kepada warga yang membuang limbah kurban sembarangan.

"Saran saya untuk hari minggu itu dikumpulkan (limbah kurban), kemudian kita ambil, prosedurnya bisa melalui surat atau lewat telpon, nanti pasti akan kita ambil,” kata Agus Hebi.

Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya memiliki kantor-kantor cabang kebersihan yang tersebar di beberapa wilayah Surabaya. Masyarakat bisa langsung datang atau menghubungi kantor cabang terdekat untuk pengangkutan limbah atau kotoran hewan kurban. “Silahkan hubungi kami di kantor cabang kebersihan terdekat, nanti kami akan turun untuk mengangkut kotoran atau limbah hewan kurban,” pesannya.

Namun, bagi warga yang tetap membuang limbah hewan kurban sembarangan atau ke sungai, pihaknya akan memberikan teguran berupa sanksi administratif. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Surabaya.

"Kalau dibuang sembarangan nanti bisa kena sanksi, karena itu juga termasuk pencemaran lingkungan," tegasnya.

Saat ini, pihaknya mengaku sedang melakukan inventarisasi tempat-tempat ibadah yang biasa melakukan pemotongan hewan kurban. Seperti di Masjid Ampel, Masjid Rahmat, Masjid Al-Falah dan beberapa lokasi di Surabaya.

"Kita sudah inventarisasi, kita perintahkan ke jajaran supaya nanti (limbah kurban) itu kita ambil. Biasanya limbah hewan kurban itu seperti usus, darah dan kotoran hewan," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya