Aturan Mobil Listrik Masuk Tahap Finalisasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk pengujian kendaraan listrik atau mobil listrik.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Agu 2019, 20:01 WIB
Mobil listrik SF5. (Pressfrom)

Liputan6.com, Sigi - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk pengujian kendaraan listrik atau mobil listrik. Regulasi ini mengatur tentang pengujian tipe kendaraan bermotor dengan motor penggerak motor listrik.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, draft Permenhub tersebut kini sudah masuk tahap finalisasi. Dia pun menyatakan bakal terus mengawal prosesnya agar kendaraan ramah lingkungan ini punya prospek yang bagus.

"Sudah finalisasi (Permenhub), akan jalan ke pak Presiden. Kita justru akan mengawal agar mobil listrik itu lebih punya prospek yang lebih bagus. Karena kita tahu mobil listrik adalah suatu kendaraan yang eco friendly," ujar dia di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (10/8/2019).

Pemerintah ke depan disebutnya akan terus berupaya untuk memberi berbagai insentif kepada pengoperasian mobil listrik.

"Jadi kita akan lakukan secara sistematis, kita akan support, memberikan kemudahan-kemudahan bahkan mencarikan jalan keluar agar ada kemudahan bagi penggunaan mobil listrik itu sendiri," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Rancangan Permenhub

Adapun di dalam rancangan Permenhub itu, suara kendaraan listrik juga bakal diatur dalam Pasal 36, mencakup sepeda motor (L), mobil penumpang dan bus (M), serta mobil barang (N dan O).

Saat ditanya bagaimana bentuk suara dari mobil listrik nantinya, Menhub Budi belum bisa menjawab banyak dan menyampaikan hal itu masih terus dipersiapkan.

"Ya kita prepare lah itu. Pokoknya yang berkaitan dengan keselamatan harus kita pikirkan," tukas dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya