Liputan6.com, Jayapura Penyelundupan gelembung ikan sepanjang 2019 lewat jalur perbatasan Papua dan Papua Nugini mencapai 19 kilogram.
Satuan Tugas Pengaman Perbatasan RI-PNG Yonif Para Raider 328 Dirgahayu hingga Agustus 2019, telah menangkap tiga kasus dalam penyelundupan gelembung ikan. Gelembung ikan menjadi komoditi yang membawa keuntungan besar bagi para penjualnya.
Komandan Satuan Tugas Pengaman Perbatasan RI-PNG Yonif Para Raider 328 Dirgahayu Mayor Inf Erwin Iswari menuturkan gelembung ikan mempunyai manfaat untuk kesehatan tubuh manusia.
“Fungsinya selain sebagai sumber kolagen, gelembung ikan juga dapat meningkatkan metabolisme tubuh dan meningkatkan kecerdasan bayi,” kata Erwin, Minggu (11/8/2019).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Erwin, harga gelembung ikan di pasaran mencapai jutaan rupiah, hingga puluhan juta rupiah per kilogramnya.
Tangkapan penyelundupan Satgas Pengamanan Perbatasan terakhir yakni pada Kamis (8/8/2019) lalu, yakni seorang pria berwarga negara Papua Nugini, berinisial LS (58 tahun) yang ditangkap, karena membawa 2 kilogram gelembung ikan ilegal lewat pintu perbatasan di Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
LS ditangkap saat pemeriksaan rutin anggota Yonif Para Raider 328 Dirgahayu terhadap barang bawaan pengunjung Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw.
“LS mengaku gelembung ikan yang ia bawa akan dijual ke Kota Jayapura. Ia mengaku tak paham dengan prosedur memasukan komoditas perikanan ke wilayah Indonesia,” ujarnya.
Akibat penyelundupan gelembung ikan, LS diserahkan ke petugas Karantina Perikanan PLBN Skouw untuk pemeriksaan lanjutan.
Simak video pilihan berikut: