Liputan6.com, Jakarta - Jajaran kepolisian menangkap seorang petani berinisial PU (31) di Desa Pulau Nanak, Kecamatan Embaloh Hulu, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di daerah tersebut.
"Pelaku membakar lahan dan api membesar menghanguskan juga lahan orang lain di Dusun Talas, Desa Pulau Manak, Kecamatan Embaloh Hulu," kata Kasatreskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu 11 Agustus 2019.
Advertisement
Disampaikan Siko, lahan yang terbakar seluas sekitar dua hektar, termasuk juga lahan milik orang lain. Kemarau membuat api dengan cepat membesar. Meski berhasil dipadamkan, namun api hidup kembali sehingga menghanguskan lahan lainnya.
Dilansir Antara, saat ini pelaku tengah diproses hukum di Mapolres Kapuas Hulu dengan barang bukti tiga potongan kayu sisa pembakaran lahan.
Ditegaskan Siko, tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu pasal 108 jo pasal 69 ayat 1.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ancaman Hukuman
Tersangka terancam hukuman kurungan paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Jadi untuk tersangka kami proses hukum sesuai aturan yang berlaku, karena itu termasuk pidana di bidang Karhutla," kata Siko.
Advertisement