Geledah Apartemen Nyoman, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Tim penyidik KPK lebih dahulu menyegel beberapa ruangan di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Agu 2019, 14:19 WIB
Anggota DPR F-PDIP, I Nyoman Dhamantra memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). I Nyoman Dhamantra resmi ditahan terkait suap izin impor bawang putih dari Kementerian Pertanian dan SPI dari Kemendag. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen dan rumah anak dari anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (INY). Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih.

"Pada 10 Agustus penggeledahan di apartemen INY daerah Permata Hijau, dan rumah anak INY daerah Cilandak," ujar Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina GS, saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik KPK menyita dokumen terkait izin impor bawang putih dan barang bukti elektronik. "Hasil geledah, dokumen dan beberapa barang bukti elektronik," kata Chrystelina.

Chystelina mengatakan, sehari sebelum menggeledah apartemen dan rumah anak dari Nyoman, tim penyidik KPK lebih dahulu menyegel beberapa ruangan di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

"Tanggal 9 Agustus geledah di Indocev, dan penyegelan beberapa ruang di Kemendag dan Kementan," kata Chrystelina.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penetapan Tersangka

Pengusaha Doddy Wahyudi, penyuap Anggota DPR F-PDIP I Nyoman Dhamantra memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). Doddy Wahyudi ditahan terkait suap izin impor bawang putih dari Kementerian Pertanian dan SPI dari Kemendag.(merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.

Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3.6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp 2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor (SPI).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya