Ungkap Dugaan Maladministrasi Seleksi KPI, Ombudsman Mengaku Ditolak DPR

Andrianus menilai, pansel anggota KPI telah melampaui kewenangan dalam proses seleksi anggota KPI.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Agu 2019, 17:53 WIB
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala usai memaparkan hasil kajian terkait senjata api di Jakarta, Selasa (22/1). Ombudsman menemukan potensi maladministrasi dalam proses perizinan senjata api non organik bagi masyarakat sipil. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala mengaku sempat mendapat penolakan dari sejumlah stakeholder saat hendak mengungkap dugaan maladministrasi proses seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Andrianus mengaku mendapat penolakan dari Komisi I DPR, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta panitia seleksi (pansel) KPI saat meminta data guna mengungkap adanya dugaan malasministrasi dalam seleksi anggota KPI.

"Penolakan dari Komisi I DPR RI, Kementerian Kominfo dan juga Panitia Seleksi KPI terkait permintaan data dengan alasan bahwa informasi yang diminta bukan merupakan informasi publik," ujar Adrianus di kantornya, Jakarta Selasa, Senin (12/8/2019).

Adrianus dan jajaran Ombudsman mengaku kecewa dengan penolakan tersebut. Sebab, Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenagan dalam pengawasan pelayanan publik.

"Peran Ombudsman dalam hal ini bukan publik, melainkan sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik," kata Adrianus.

Adrianus pun menjelaskan temuan dugaan maladministrasi dalam seleksi anggota KPI. Menurut Adrianus, pansel anggota KPI telah melampaui kewenangan dalam proses seleksi anggota KPI.

"(Pansel KPI) telah membuat aturan sendiri melalui kesepakatan yang tidak diatur dalam UU di atasnya, yakni UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran," kata Adrianus.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 


Sampaikan ke KPI

Komisi Penyiaran Indonesia mengklarifikasi terkait berita yang muncul pada link berikut: Film Dragon Ball

Adrianus mengatakan, temuan-temuan Ombudsman di antaranya yakni, tidak adanya petunjuk teknis (juknis) atau SOP mengenai mekanisme seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022.

Kemudian tidak ada standar penilaian baku yang dijadikan rujukan untuk menentukan nama peserta seleksi yang lolos atau lanjut ke tahap berikutnya.

"Tim Ombudsman juga menemukan bahwa tidak adanya standar pengamanan dokumen atau informasi yang memadai agar informasi tidak bocor ke pihak lain yang tidak berkepentingan," kata Adrianus.

Temuan Ombudsman ini telah disampaikan kepada Geryantika Kurnia, selaku perwakilan anggota Pansel KPI. Geryantika Kurnia menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut kepada ketua dan anggota Pansel KPI lainnya.

"Kami akan menyampaikan hasil rekomendasi Ombudsman kepada ketua Pansel, dengan harapan agar kedepan lebih baik lagi," kata Gery di kantor Ombudsman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya