Kompensasi Pemadaman Listrik 4 Agustus 2019 Mengacu Regulasi Lama

Kementerian ESDM telah mewacanakan besaran kompensasi pemadaman listrik dengan tingkatan 100 sampai 300 persen.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Agu 2019, 18:15 WIB
Penghuni melintasi lorong saat berlangsungnya pemadaman listrik di salah satu unit Apartemen Mediterania Palace, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Sejumlah unit dan ruko mengalami mati listrik total meskipun penghuni sudah membayar biaya apartemen kepada pihak pengelola. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, kompensasi atas pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019 akan mengikuti regulasi lama. Regulasi tersebut yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

Direktur Jenderal ‎Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, regulasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang baru akan berlaku jika terjadi pemadaman listrik ke depan. Saat ini regulasi baru tersebut masih dalam tahap kajian.

"‎Kalau menyangkut kompensasi enggak mungkin berlaku mundur," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Kompensasi pemadaman listrik yang terjadi pada awal Agustus akan mengacu pada regulasi TMP yang berlaku saat ini, yaitu untuk pelanggan listrik subsidi sebesar 25 persen dari beban penggunaan listrik, sedangkan untuk pelanggan non subsidi sebesar 35 persen dari tagihan penggunaan listrik.

"kan ada Peraturan Menteri sekarang, untuk subsidi dan non subsidi kan beda, satu 25 persen satu lagi 35 persen, itu diitung semua. pokoknya yang kemarin itu basisnya pake Peraturan Menteri Nomor 27," tuturnya.

Rida mengakui, Kementerian ESDM telah mewacanakan besaran kompensasi pemadaman listrik dengan tingkatan 100 sampai 300 persen, mengikuti lama waktu pemadaman listrik, untuk dicantumkan ke dalam regulasi baru kompensasi pemadaman listrik.

"Kalau yang tadi diomongin itu ya wacana, masih disimulasi," ujarnya.

Jika hasil kajian telah selesai, maka rumusan yang menetapkan besaran kompensasi pemadaman kajian akan diputuskan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

"‎Itu kan exercise belum diputuskan ada wacana ke situ yang terpentingkan keputusan Pak Menteri. Sekarang saya lagi nunggu ada waktu untuk melapor hasil exercise terakhir," tandasnya.


Ombudsman: Kompensasi Pemadaman Listrik Terlalu Kecil

Suasana Halte Senen, Jakarta Pusat saat mati lampu, Minggu (4/8/2019). (Liputan6.com/ Thomas)

Ombudsman mulai turun tangan dalam menginvestigasi penyebab pemadaman listrik separuh Jawa pada Minggu (4/8).

Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, besaran kompensasi yang dikeluarkan PLN untuk korban pemadaman listrik terlalu kecil. Hal ini dianggap tidak sepadan dengan kerugian yang ditanggu masyarakat.

"Kami nilai bahwa besaran kompensasi terlalu kecil," kata Alvin, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8/2019). 

Alvin mencontohkan, berdasarkan perhitungan reguliasi yang berlaku, ‎kompensasi untuk pelanggan 2200 Volt Amper (VA) hanya mendapat penggantian Rp 45 ribu. Tidak sesuai dengan besaran kerugian atas pemadaman listrik.

"Tidak sepadan dengan kerugian yang diderita, contoh 2.200 Va, Rp 45 ribu saja. Itupun dalam bentuk diskon periode berikutnya," tuturnya.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menambahkan, kebijakan kompensasi pemadaman listrik yang ditetapkan pemerintah tidak adil. Pasalnya, tidak menutupi kerugian yang ditanggung masyarakat.

‎"Kompensasi hanya sebagian kecil dari yang bisa cover 2.200 Va hanya 45 ribu ganti nya. Itu sebanyak 38 batang lilin yang dibakar waktu mati listrik," ungkapnya.

Sebab itu, Ombudsman menginginkan pemerintah merubah regulasi kompensasi agar disesuaikan dengan ‎kerugian yang ditanggung masyrakat atas pemadaman listrik.

"‎Kami tentu juga akan mendesak pemerintah untuk tinjau kembali besaran kompensasi. Tata cara masyarakat mengetahui hak haknya," pugnkas Alvin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya