Liputan6.com, Palembang - Pengembangan kasus penganiayaan saat Masa Orientasi Siswa (MOS) di SMA Taruna Indonesia Palembang kini menyeret nama tersangka lainnya.
AS (16), pelajar senior di sekolah semi-militer tersebut yang awalnya ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan, kini berganti status menjadi tersangka.
Kapolreta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, penetapan tersangka baru yaitu AS, sudah ditetapkan setelah melakukan penyelidikan.
"Kita sudah menetapkan tersangka baru di kasus ini, yaitu AS, siswa aktif kelas XII di SMA Taruna Indonesia Palembang," ujarnya di Polresta Palembang, Senin (12/8/2019).
Baca Juga
Advertisement
Satu orang tersangka baru ini, saat pelaksanaan MOS di SMA Taruna Indonesia Palembang, bertugas sebagai komandan pleton II. Kegiatan MOS digelar pada awal bulan Juli 2019 lalu.
Tersangka AS diduga telah melakukan penganiayaan terhadap siswa lainnya, yaitu WK (14) yang mengakibatkan luka di beberapa organ tubuh WK, sehingga siswa baru ini meninggal dunia.
Kemungkinan besar, persidangan tersangka OB (24) dan AS (16) akan diselenggarakan bersamaan. Namun, karena AS masih di bawah umur, pihak kepolisian akan mempercepat proses hukumnya.
Pihak penyidik Polresta Palembang sedang melengkapi berkas, agar kasus penganiayaan yang menyeret pelajar senior di sekolah yang berada di Jalan Pendidikan Palembang ini, agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.
"Tersangka AS tidak kita tahan dan hanya wajib lapor. Karena masih di bawah umur dan masih pelajar. Dia juga kooperatif sehingga penyidik mempertimbangkan memperlakukan tersangka lebih kooperatif dan memenuhi haknya,” ungkapnya.
Sedangkan berkas perkara OB, tersangka penganiayaan DE (14) di SMA Taruna Indonesia Palembang, juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Satreskrim dan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, sudah melakukan pelimpahan tahap satu pada kejaksaan.
Terancam 15 Tahun Penjara
Jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya akan segera melimpahlan tersangka yang merupakan guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah semi-militer tersebut, untuk segera menjalani persidangan.
"Masih diteliti berkasnya. Apakah lengkap atau tidak. Jika belum akan kita lengkapi kembali. Semoga dalam dekat ini segera masuk tahan persidangan," ujarnya.
Jika kedua tersangka didakwa bersalah dalam kasus ini, OB dan AS bisa dijerat dengan pasal yang sama, Pasal 76 dan 80 UU Nomor 35 tahun 2014. Yaitu tentang penganiayaan terhadap anak, yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Yuliati Ningsih membenarkan, pelimpahan berkas pidana peganiayaan siswa di SMA Taruna Indonesia Palembang, sudah diterima sejak hari Kamis (8/8/2019) lalu.
"Hingga kini tahapnya masih P-18, jaksa meminta penyidik melengkapi berkas karena masih ada yang kurang. Setelah berkas kita nyatakan lengkap baru nanti tahap kedua pelimpahan tersangkanya dilakukan," ungkapnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement