Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus suap PLTU Riau 1 dengan terdakwa Sofyan Basir. Novanto mengaku dua kali bertemu dengan bekas Direktur Utama PT PLN (Persero) itu terkait kasus ini.
Pertemuan pertama terjadi di kediamannya dan dihadiri eks Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham Blackgold Natural Resorces serta PT Samantaka Batubara, Johannes Budisutrisno Kotjo. Pada kesempatan itu, Novanto mempertanyakan proyek PLTU di Pulau Jawa.
Advertisement
Sofyan Basir menerangkan, proyek kelistrikan di Pulau Jawa sudah penuh. Namun, jika bekas Ketua Umum Partai Golkar berminat, proyek pembangkit listrik di Riau masih tersedia.
Pertemuan kedua, terjadi di ruang kerja Setya Novanto di Gedung DPR. Sama dengan pertemuan sebelumnya, empat orang itu membahas kelanjutan proyek listrik. Kepada Eni, Novanto memerintahkan agar terus mengawal proyek listrik yang dikerjakan Kotjo.
Jaksa kemudian mempertanyakan sikap Novanto yang bertemu dan membahas hal teknis dengan petinggi BUMN di kediamannya. Jaksa menilai sikap Novanto terlalu jauh ikut campur dalam pembahasan tersebut. Terlebih, tugas dan fungsi Novanto sebagai legislator adalah dalam hal pengawasan.
Setya Novanto mengatakan, hal seperti itu kerap dilakukannya dengan sejumlah direktur utama perusahaan. Alasannya, karena tak cukup ada kesempatan.
"Kalau tamu hampir semua datang. Dirut-dirut pun banyak yang datang. Biasa mereka sampaikan ini ke kami, kalau ketemu di kantor susah, memang saya terbuka saja kalau ada tamu," ujar Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Nama Setya Novanto di Dakwaan Sofyan Basir
Dalam dakwaan Sofyan Basir disebutkan, Setya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir, namun Sofyan menjawab PLTGU Jawa III sudah ada kandidat dan agar mencari pembangkit listrik lainnya, sehingga Eni berkoordinasi dengan Supangkat terkait proyek PLTU MT RIAU 1.
Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih sudah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Sedangkan Kotjo divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sofyan Basir masih jalani persidangan. Ia didakwa oleh jaksa melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Advertisement