Digugat Kivlan Zen soal PAM Swakarsa, Ini Tanggapan Wiranto

Wiranto mengatakan, pembentukan Pam Swakarsa dibentuk demi keamanan negara.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Agu 2019, 19:38 WIB
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar. (mereka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mempersilahkan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen menggugat dirinya soal pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) pada 1998. 

Gugatan dilayangkan Kivlan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 5 Agustus 2019. Menurut Wiranto, Pam Swakarsa dibentuk demi keamanan negara.

"Gugat kan dari banyak orang silakan. Yang penting kita kan profesional. Kerja bener. Kerja untuk negara, untuk kebaikan, untuk keamanan. Gugat siapapun silakan," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8/2019).

Wiranto pun menanggapi santai soal dirinya dituntut membayar ganti rugi terkait pembentukan Pam Swakarsa yang belum dibayar.

Dia meminta semua pihak untuk menunggu proses persidangan yang akan digelar Kamis, 15 Agustus 2019.

"Ganti rugi apa? Gugatan itu nanti kan berjalan. Tunggu aja," kata dia. 

Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan tersebut terkait perintah Wiranto ke Kivlan Zen untuk membentuk Pam Swakarsa pada 1998. Wiranto saat itu menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI) dengan pangkat jenderal. 

"Adanya perbuatan melawan hukum terhadap Pak Kivlan," kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta saat dihubungi, Senin (12/8/2019).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 


Klaim Gunakan Dana Pribadi

Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Wiranto, memberikan arahan dalam Rakornas Bidang Kewaspadaan Nasional di Jakarta, Rabu (27/3). Rakornas tersebut berlangsung dalam rangka pemantapan penyelenggaraan Pemilu 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut Tonin, Wiranto menjanjikan pembentukan itu akan dibiayai Rp 8 miliar. Namun, Kivlan mengaku hanya menerima Rp 400 juta. Akibatnya, Kivlan memakai dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran.

Dia menambahkan, Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk Pam Swakarsa.

"Pak Kivlan ke Pak Habibie ada saksinya. Nah itu yang ditagih terus sama beliau dari tahun 1999 sampai April 2019 kemarin," tegasnya.

Seperti diketahui, PAM Swakarsa adalah kelompok sipil bersenjata yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998. Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya