133 Warga Binaan Lapas Sukamiskin Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

Di lapas khusus koruptor tersebut, usulan berupa pengurangan masa tahanan diajukan 133 napi.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 13 Agu 2019, 09:00 WIB
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jakarta. (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Liputan6.com, Bandung - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengusulkan remisi kemerdekaan bertepatan dengan HUT Kemerdekaan ke-74 RI kepada narapidana yang berada di Jawa Barat. Beberapa di antaranya langsung bebas, tetapi tidak untuk napi korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jabar, Abdul Aris, mengatakan sebanyak 13.916 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Sebanyak 494 di antaranya diusulkan untuk mendapatkan remisi bebas.

Abdul menjelaskan, remisi kemerdekaan yang akan diberikan pada 17 Agustus 2019 nanti dibagi menjadi dua, yaitu remisi umum I berupa pengurangan hukuman dan remisi umum II atau bebas.

"Untuk yang remisi umum II ada 494 orang," kata Abdul, Senin (12/9/2019).

Dalam usulan remisi ini, Lapas Kelas III Gunung Sindur paling banyak mengusulkan napi untuk diberikan remisi langsung bebas. Jumlahnya mencapai 100 orang.

Sementara pengajuan remisi paling banyak untuk pengurangan masa tahanan ada di Lapas Kelas III Banjar yang mencapai 974 napi. Pengurangan di Lapas Banjar mulai dari pengurangan 1 bulan hingga 5 bulan.

Sedangkan di Lapas Sukamiskin, tidak ada napi yang diusulkan mendapat remisi langsung bebas. Di lapas khusus koruptor tersebut, usulan berupa pengurangan masa tahanan diajukan 133 napi. Adapun pengurangan masa tahanan dari 1 bulan sampai 6 bulan, 38 di antaranya mengajukan empat bulan remisi.

"Pemberian remisi ini karena mereka sudah menjalani masa hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani pidana. Untuk yang remisi bebas karena masa penahanannya tersisa satu sampai enam bulan lagi," kata Abdul.

Dasar pengajuan remisi sendiri sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang hak warga binaan pemasyarakatan dan Keppres 174 Tahun 1999.

Simak video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya