Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD DKI Jakarta di Hotel Merlynn, Petojo, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). KPU DKI Jakarta telah menetapkan pembagian 106 kursi.
Rekapitulasi dibacakan secara terbuka. Dihadiri oleh perwakilan dan saksi dari 16 partai politik. Tercatat, 10 partai mendapatkan kursi DPRD DKI Jakarta. KPU membacakan rekapitulasi dari 10 Dapil di Jakarta.
Advertisement
PDIP mendapatkan kursi terbanyak sebanyak 25 kursi. Diikuti Gerindra dengan 19 kursi. Di posisi ketiga ditempati PKS dengan 16 kursi.
Berikutnya Demokrat mendapatkan 10 kursi. PAN mendapatkan sembilan kursi. PSI sebagai partai baru berhasil mendapatkan delapan kursi di Jakarta.
Kemudian diikuti oleh Nasdem dengan tujuh kursi. Golkar mendapatkan enam kursi. PKB 5 kursi. Dan paling bontot PPP dengan satu kursi DPRD DKI Jakarta.
"Dengan ini disahkan per tanggal 12 Agustus," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pelantikan Tunggu Mendagri
Surat rekapitulasi akan ditandatangani oleh semua perwakilan. Betty kemudian mengetuk palu dan menskors sidang.
Dia menjelaskan, untuk pelantikan anggota DPRD terpilih menunggu Kementerian Dalam Negeri. Prosesnya, setelah disahkan akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Lalu diteruskan ke Kemendagri.
"Pasca ini kami akan bersurat kepada Gubernur DKI untuk meneruskan kepada Kemendagri untuk melakukan pelantikan," jelas Betty.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement