Liputan6.com, Jakarta Kriss Hatta telah berdamai dengan Anthony Hillenaar. Meski demikian, hal ini tidak membuat kasus hukum di antara mereka selesai begitu saja. Urusan hukum masih terus berlanjut.
Kepolisian menganggap kasus penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta kepada Anthony Hillenaar merupakan delik murni. Proses hukum terhadap tersangka terus berjalan meski keduanya sudah saling memaafkan.
"Ini kasus delik murni dan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan walaupun korban sudah memaafkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Juwono, di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Menurut Argo, perdamaian dengan pencabutan laporan bisa dilakukan dan akan menjadi pertimbangan hakim dalam persidangan nanti.
"Pengajuan pencabutan laporan (Kriss Hatta) itu juga menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan di sidang," ujarnya.
Baca Juga
Advertisement
Kasus
Sekadar informasi, kasus penganiayaan itu berawal saat Kriss memukul Anthony di sebuah kelab malam di Jakarta pada Sabtu (6/4) sekitar pukul 03.00 WIB. Kriss memukul Anthony karena pacarnya diganggu teman Anthony.
Pada Kamis (8/8) malam, Anthony mencabut laporannya terhadap Kriss Hatta. Anthony menyebut alasan mencabut laporan itu adalah kedua belah pihak setuju berdamai.
Advertisement