Penyanyi Iis Sugianto Diperiksa Terkait Pencucian Uang Emirsyah Satar

KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak swasta bidang keuangan Rockpool Ventures bernama Hadi Rusli.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Agu 2019, 12:12 WIB
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pedangdut Istiningdiah Sugianto alias Iis Sugianto dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2019).

Iis yang rampung menjalani pemeriksaan mengaku ditelisik seputar jual beli rumah dengan Emirsyah Satar. Diketahui, kediaman Iis Sugianto di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, dibeli oleh Emirsyah Satar.

"Itu (soal jual rumah) saja, hanya me-refresh saya saja, karena kan mau sidang. Sidang Pak Emirsyah Satar itu," kata Iis.

Selain Iis, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak swasta bidang keuangan Rockpool Ventures bernama Hadi Rusli, pihak swasta bernama Dwiningsih Haryanti Putri, serta Notaris dan PPAT Marcivia Rahmani.

"Mereka akan diperiksa untuk tersangka SS dalam kasus dugaan TPPU," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA) dan penyuapnya, Seotikno Soedarjo (SS) tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga uang suap yang diberikan Seotikno kepada Emirsyah Satar dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kontrak Pembelian

Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar memakai rompi tahanan memberikan keterangan usai pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008 hingga 2013 dengan nilai miliaran USD. Di antaranya adalah kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce, kemudian kontrak pembelian pesawat Airbus A330, dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Kemudian kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Selaku konsultan bisnis dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Seotikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi diduga terkait dengan keberhasilan Seotikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan empat pabrikan tersebut.

Menerima uang dari empat pabrikan itu, Soetikno kemudian memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah dan Hadinoto. Pemberian sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Pemberian yang diterima Emirsyah Satar dan Hadinoto oleh Soetikno, yakni Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Menerima suap dari Seotikno, Hadinoto pun dijerat sebagai tersangka suap oleh KPK.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya