Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (13/8/2019). Subdit I Kamneg Ditreskrimum PMJ menangkap pria berinisial HM, pelaku penipuan yang mengaku bisa meloloskan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Tersangka penipuan berinisial HM dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Tersangka telah melakukan aksinya selama 8 tahun sejak Juni 2010 hingga Juni 2018 dan berhasil menipu 99 korban. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (13/8/2019). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berbagai jenis berkas, satu buah handphone, dan 128 lembar kwitansi senilai Rp5 miliyar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Tersangka penipuan berinisial HM dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Tersangka menjanjikan para korban yang merupakan karyawan honorer untuk diangkat menjadi PNS dengan membayar sejumlah uang senilai Rp 50 juta-Rp 100 juta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (13/8/2019). Subdit I Kamneg Ditreskrimum PMJ menangkap pria berinisial HM, pelaku penipuan yang mengaku bisa meloloskan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memperlihatkan barang bukti dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (13/8/2019). Tersangka telah melakukan aksinya selama 8 tahun sejak Juni 2010 hingga Juni 2018 dan berhasil menipu 99 korban. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)