Liputan6.com, Jakarta - Nama Inspektur Satu atau Iptu Triadi mendadak menjadi perbincangan. Hal tersebut karena polisi yang semula bertugas di Polres Kendari itu kini dipecat.
Iptu Triadi direkomendasikan untuk mendapatkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH) karena menjadi tukang ojek online di saat jam dinas.
Advertisement
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, sanksi PTDH itu dikeluarkan lantaran Iptu Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.
Meski begitu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, sebab utama Iptu Triadi dipecat bukan karena menjadi tukang ojek. Namun, lantaran melalaikan waktu kerjanya.
Belakangan diketahui, dari hasil kerjanya sebagai perwira polisi, Iptu Triadi memperoleh penghasilan sebesar Rp 8 juta per bulan.
Berikut fakta terbaru Iptu Triadi yang dipecat lantaran menjadi tukang ojek dan lalai tugas dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dipecat Bukan karena Jadi Tukang Ojek
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, sebab utama polisi di Kendari yakni Iptu Triadi dipecat bukan karena menjadi tukang ojek. Namun lantaran melalaikan waktu kerjanya.
"Itu semua sudah dilakukan proses. Dia melalaikan tugasnya, bukan karena ngojeknya. Jangan memframing ngojeknya, karena desersinya itu yang sudah sekian tahun," tutur Dedi.
Iptu Triadi diketahui sudah dua kali melakoni profesi sebagai tukang ojek. Pertama, dilakukan di Kabupaten Konawe Kepulauan saat bertugas di Polsek Wawonii. Selanjutnya, saat ditarik di Polres Kendari, dia kembali mengulangi.
Menurut Dedi, Iptu Triadi sibuk menjadi tukang ojek meski saat jam kerjanya sebagai polisi. Kelalaian menjalankan tugas tanpa izin atau desersi bahkan dilakukannya selama 30 hari lebih berturut-turut.
"Iya kejahatan utamanya desersinya. Dia punya kewajiban melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dia lalai. Lalai selama sekian tahun lho hanya untuk kebutuhannya sendiri. Nggak boleh," jelasnya.
Dedi mengingatkan agar setiap perwira ingat kembali dengan tugas pokoknya sebagai polisi.
"Yang utama memberikan perlindungan, pelayanan, pengayoman terhadap masyarakat. Tugas pokoknya polisi itu. Boleh (kerja sampingan). Yang penting tugas pokoknya menjadi kewajiban yang harus dilakukan. Selesai tugas pokok ada waktu luang silahkan dimanfaatkan," Dedi menandaskan.
Advertisement
Gajinya Rp 8 Juta Per Bulan
Iptu Triadi dipecat dari Polri lantaran menggunakan jam dinasnya untuk mencari penghasilan tambahan sebagai tukang ojek. Padahal, dari hasil kerjanya sebagai perwira polisi, dia memperoleh penghasilan sebesar Rp 8 juta per bulan.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Golden Hart menyampaikan, penghasilan tersebut seharusnya dapat mencukupi kebutuhan Iptu Triadi dan keluarga.
"Kalau untuk angka Polri dengan pangkat perwira seperti yang bersangkutan dan masa dinas yang sudah cukup lama, itu hampir mencapai Rp 8 juta," tutur Harry saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (14/8/2019).
Menurut Harry, penghasilan tersebut sudah mencakup tunjangan yang ada. Maka tidak bijaksana jika Iptu Triadi meninggalkan jam kerjanya, sementara penghasilannya berasal dari rakyat.
"Iya sudah. Gaji, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, sebenarnya sudah sangat cukup-lah. Bayangkan saja seorang perwira seperti yang bersangkutan dengan jam dinas yang sudah cukup lama dan pernah sebagai wakapolsek juga kan, itu sebenarnya susah lebih dari cukup dengan gaji Rp 8 juta. Jadi tidak ada alasan," jelas dia.
Adapun pelanggaran disiplin Iptu Triadi adalah meninggalkan tugas tanpa izin selama 62 hari. Dia pun menjalani sidang komite etik dan hasilnya diberhentikan dengan tidak hormat.
"Dan yang bersangkutan menerima," Harry menandaskan.