Liputan6.com, Jakarta Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik sudah resmi diteken Presiden Republik indonesia (RI), Joko Widodo. Selain Perpres, payung hukum mobil ramah lingkungan ini juga akan didukung Peraturan Pemerintah (PP) baru, hasil dari revisi PP Nomor 41 tahun 2013, tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
VIDEO: Jokowi Resmi Teken Perpres Kendaraan Listrik
Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik sudah resmi diteken Presiden Republik indonesia (RI), Joko Widodo.
diperbarui 14 Agu 2019, 07:00 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rayakan Ultah ke-76, Raja Charles III Buka 2 Pusat Distribusi Makanan
Tersandung Kasus Impor Gula, Charles Sitorus Diturunkan dari Kursi Komisaris PLN
Studi: Anjing Jauh Lebih Pintar Jika Punya Otak yang Berukuran Kecil
Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan yang Tewaskan Agustino Saat Pesta Pernikahan di Metro Lampung
350 Nama-Nama Bayi Perempuan Lengkap, dari yang Populer Sampai Unik
Top 3 Berita Bola: Hasil Imbang Australia vs Arab Saudi Bawa Berkah Buat Indonesia
Kapitalisasi Pasar Kripto Berhasil Tembus USD 3,2 Triliun
Choi Hyun Wook Diduga Tak Sengaja Sebar Foto Bugil, Agensi Emoh Komentar
Memahami Trafik Adalah Kunci Sukses Digital Marketing
Australia Main Imbang Lawan Arab Saudi, Timnas Indonesia Wajib Menang
Memahami Medium Long Shot adalah Kunci Pengambilan Gambar yang Efektif
Kevin Diks Disorot Media Jepang: Timnas Indonesia Kini Punya Bek Rasa Striker