Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Compressed Natural Gas Indonesia (APCNG) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan perlakuan yang sama antara kendaraan berbasis gas (CNG) dan kendaraan berbasis listrik dalam kebijakan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta.
"Jika kendaraan berbasis listrik diberikan kebebasan dalam aturan mobil ganjil genap, seharusnya kendaraan yang menggunakan gas bumi juga mendapatkan hak yang sama. Kendaraan berbasis gas juga ramah lingkungan, efisien dan bahkan bukan energi impor, sehingga membantu pemerintah mengurangi subsidi impor BBM," kata Ketua APCNG Robbi R Sukardi di Jakarta.
Menurut Robbi, saat ini di Jakarta dan sekitarnya terdapat SPBG sebanyak 23 stasiun. Sementara terdapat lebih dari 11 ribu kendaraan yang telah menggunakan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan sumber energi.
Baca Juga
Advertisement
"Banyak angkutan umum di Jakarta yang sudah menggunakan gas bumi seperti TransJakarta, taksi dan bajaj. Seharusnya pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk mendukung perluasan pemanfaatan gas bagi sektor transportasi," tambah Robbi
Dibandingkan BBM, harga gas bumi untuk kendaraan lebih efisien. Contohnya, saat ini setiap pengemudi bajaj yang mengisi CNG baik di SPBG yang telah dibangun oleh Pemerintah melalui Pertamina atau SPBG milik PGN, dan SPBG milik Pemda DKI Jakpro, bisa hemat Rp 60 ribu-Rp 80 ribu per hari dari bahan bakar.
"Penggunaan gas bumi terbukti lebih efisien dan yang utama dapat mendukung perbaikan lingkungan seperti di Jakarta. Kami memberi apresiasi atas upaya dan inisiatif Gubernur Anies Baswedan untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta dengan energi bersih," ujarnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, tingkat polusi di ibukota sangat tinggi. Pada Minggu (11/8), berdasarkan data AirVisual sekitar pukul 07.00 WIB, indeks kualitas udara atau air quality index (AQI) Jakarta sebesar 171, yang berarti sangat buruk.
Sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Pemprov DKI Jakarta membebaskan kendaraan listrik melewati jalur ganjil genap.
Sebelumnya, pada Jumat (2/8) Gubernur Anies Baswedan mengatakan bahwa alasan pembasan ganjil genap terhadap kendaraan listrik karena tidak ikut menyumbangkan emisi atau polusi udara.
"Kalau anda menggunakan mobil listrik, motor listrik, anda tidak terkena kebijakan ganjil genap. Kendaraan listrik tidak ikut menyumbang emisi atau polusi udara," ujar Anies.
Reporter: Idris Rusadi Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Daftar Kendaraan yang Bebas Melalui Rute Ganjil Genap
Pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan akan dilaksanakan mulai 9 September 2019 mendatang. Hal itu diungkapkan langsung Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito.
Untuk itu, sosialisasi terkait peraturan ini akan mulai dilaksanakan 7 Agustus-8 September 2019 dan langkah selanjutnya ialah uji coba mulai 12 Agustus-6 September 2019.
Berlaku untuk kendaraan roda empat, ganjil genap akan diberlakukan hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Meski demikian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut ada beberapa kendaraan yang bebas tilang saat memasuki wilayah ganjil-genap, berikut daftarnya:
a. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
b. Kendaraan Ambulance.
c. Kendaraan Pemadam Kebakaran.
d. Kendaraan Angkutan Umum (plat kuning).
e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
f. Sepeda Motor.
g. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.
h. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :
1. Presiden / Wakil Presiden.
2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah.
3. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan.
i. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas. TNI dan Polri.
j. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.
k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
l. Kendaraan untuk kepetingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Advertisement
Ruas Jalan Ganjil Genap
Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan - Jalan Gajah Mada- Jalan Hayam Wuru- Jalan Majapahit- Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).- Jalan Suryopranoto - Jalan Balikpapan - Jalan Kyai Caringin - Jalan Tomang Raya - Jalan Pramuka - Jalan Salemba Raya - Jalan Kramat Raya - Jalan Senen Raya- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan, di antaranya yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat - Jalan MH Thamrin - Jalan Jenderal Sudirman - Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.- Jalan Gatot Subroto - Jalan Jenderal MT Haryono - Jalan HR Rasuna Said - Jalan DI Panjaitan - Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Produk kebijakan usang ganjil genap menjadi solusi dari Pemerintah DKI Jakarta atas tingkat polusi yang semakin parah. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam Ingub tersebut, terdapat sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan salah satunya meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil dan genap (gage).