Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto enggan berkomentar banyak soal dirinya yang digugat Kas Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Wiranto mengatakan persoalan itu adalah urusan masa lalu di tubuh militer.
"Saya bilang tidak usah ditanggapi. Saya senyum saja, itu urusan masa lalu, urusan militer. Sudah ya," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Advertisement
Kivlan Zen menggugat Wiranto soal soal pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) pada 1998. Wiranto sendiri menjelaskan bahwa Pam Swakarsa dibentuk demi keamanan negara.
"Gugat kan dari banyak orang, silakan. Yang penting kita kan profesional. Kerja benar. Kerja untuk negara, untuk kebaikan, untuk keamanan. Gugat siapapun silakan," jelas Wiranto di Jakarta, Senin 12 Agustus 2019.
Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan tersebut terkait perintah Wiranto ke Kivlan Zen untuk membentuk Pam Swakarsa pada 1998. Wiranto saat itu menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI) dengan pangkat jenderal.
"Adanya perbuatan melawan hukum terhadap Pak Kivlan," kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta saat dihubungi, Senin (12/8/2019).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Klaim Pakai Dana Pribadi
Menurut Tonin, Wiranto menjanjikan pembentukan itu akan dibiayai Rp 8 miliar. Namun, Kivlan mengaku hanya menerima Rp 400 juta. Akibatnya, Kivlan memakai dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran.
Dia menambahkan, Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk Pam Swakarsa.
"Pak Kivlan ke Pak Habibie ada saksinya. Nah itu yang ditagih terus sama beliau dari tahun 1999 sampai April 2019 kemarin," tegasnya.
Seperti diketahui, PAM Swakarsa adalah kelompok sipil bersenjata yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998. Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa.
Advertisement