Liputan6.com, Cilacap - Perkembangan teknologi tak bisa dibendung. Media sosial, dengan segala perniknya, termasuk Facebook, mesti disikapi dengan bijak.
Celakanya, sering kali orangtua justru kalah cepat merespon perubahan ini. Lewat media sosial ini, remaja seolah menemukan dunia yang dicarinya. Dunia yang benar-benar mewadahi letupan jiwa mudanya.
Nyaris semua remaja memiliki akun media sosial pertemanan paling populer saat ini, Facebook. Mereka berkenalan dengan kawan baru dari berbagai daerah tanpa tahu latar belakangnya. Di sini, segalanya tampak manis dan sedap dipandang.
Baca Juga
Advertisement
Tak aneh jika kemudian terjadi tindak kriminalitas yang berasal dari Facebook. Seperti penipuan, atau bahkan pencabulan di bawah umur, yang muasalnya dari bujuk rayu lewat media sosial ini.
Ini lah yang kini merundung gadis berusia 13 tahun di Cilacap, NN. Ia menjadi korban pencabulan di bawah umur oleh seorang pemuda modis, YN (23), warga Desa Babakan, Karangpucung, Cilacap.
Ceritanya, suatu hari, NN yang baru kelas VIII sebuah SMP di Karangpucung dan YN berkenalan lewat Facebook. Entah dengan umpan apa YN memerangkap NN sehingga takluk dengan bujuk rayunya.
Akhirnya, setelah beberapa waktu berhubungan melalui Facebook, NN dan si pelaku pencabulan di bawah umur yang sama-sama tinggal di Kecamatan Karangpucung tetapi beda desa ini pun memutuskan untuk bertemu melepas rindu.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tragedi Ruang Kelas Kosong
Sabtu, 18 Mei 2019, mereka berkencan di pinggir lapangan Desa Karangpucung. Di sini lah NN menyerahkan segalanya. NN jadi korban pencabulan di bawah umur.
Tak sampai di situ. Keduanya kemudian kembali bertemu di sekolah NN, Minggu, 26 Mei 2019. Sekolah sepi lantaran hari libur. Di dalam kelas YN kembali mencabuli korban.
Usai peristiwa ini, mendadak YN sulit dihubungi. NN pun sadar telah menjadi korban akal bulus YN. Akhirnya, ia menceritakan apa yang dialaminya kepada kedua orangtuanya.
"Setelah kejadian tersebut pelaku susah dihubungi dan tidak pernah pulang ke rumah sehingga orangtua korban melaporkan ke Polsek Karangpucung," kata Kapolsek Karangpucung, Iptu Siswanto, Senin, 13 Agustus 2019.
Usai mendapat laporan orangtua NN, polisi cepat bergerak. Rabu, 7 Agustus 2019, pelaku pencabulan di bawah umur ini ditangkap di rumahnya di Dusun Karanganyar, Desa Babakan, sekitar pukul pukul 23.40 WIB.
"Dia ditangkap saat pulang ke rumah dari tempat kerja di Jakarta," ucap kapolsek.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tentang Perbuatan Cabul dan menyetubuhi perempuan yang belum dewasa dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berkaca dari kejadian ini, Siswanto meminta agar orangtua lebih memperhatikan pergaulan anaknya. Jangan sampai mereka terjerumus pergaulan bebas.
Advertisement