Istri Sempat Tutupi Penangkapan Rio Reifan karena Narkoba

Untuk ketiga kalinya Rio Reifan tersandung kasus narkoba.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 14 Agu 2019, 13:00 WIB
Rio Reifan

Liputan6.com, Jakarta - Untuk ketiga kalinya Rio Reifan tersandung kasus narkoba. Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap aktor berusia 34 tahun tersebut.

Kabar penangkapan Rio Reifan pun telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Saat ini Rio Reifan sedang menjalani penyidikan.

"Iya, ada di (direktorat) narkoba sedang diinterogasi," ucap Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi Showbiz Liputan6.com, Rabu (14/8/2019). 

 


Istri Menutupi

Petugas melepas borgol di pergelangan tangan Rio Reifan sebelum sidang digelar. (Galih W. Satria/Bintang.com)

Namun begitu, istri Rio Reifan, Henny Mona, sempat menutupi penangkapan suaminya dari awak media. Ia sempat membantah bahwa Rio kembali diciduk karena narkoba.

"Hah? Enggak kok. Enggak, yang mana beritanya? Ini ada kok Rio-nya," ucap Henny Mona saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (14/8/2019).

 


Perjalanan Kasus

Rio Reifan dan Henny Mona

Rio Reifan dua kali tersandung kasus narkoba. Sebelumnya ia sempat tertangkap tangan memiliki sabu pada 2015 lalu. Atas kepemilikan barang haram tersebut, ia divonis hukuman selama 1 tahun 2 bulan dan bebas pada 2016 lalu.

Tak lama menghirup udara bebas, ia tertangkap lagi dalam kasus yang sama pada Agustus 2017 atas kepemilikan sabu dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi. Rio Reifan, kemudian bebas pada 16 Juni 2018.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya