FOTO: Ekspresi Bowo Sidik di Sidang Dakwaan Kasus Suap dan Gratifikasi

Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar SGD 700 ribu dan Rp 600 juta terkait kerja sama pengangkutan dengan PT HTK.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 14 Agu 2019, 13:00 WIB
Ekspresi Bowo Sidik di Sidang Dakwaan Kasus Suap dan Gratifikasi
Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar SGD 700 ribu dan Rp 600 juta terkait kerja sama pengangkutan dengan PT HTK.
Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso jelang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar SGD 700 ribu dan Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Bowo Sidik Pangarso didakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait kerja sama pengangkutan dengan PT HTK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Bowo Sidik Pangarso didakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait kerja sama pengangkutan dengan PT HTK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar SGD 700 ribu dan Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Bowo Sidik Pangarso didakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait kerja sama pengangkutan dengan PT HTK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar SGD 700 ribu dan Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar SGD 700 ribu dan Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Bowo Sidik Pangarso didakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait kerja sama pengangkutan dengan PT HTK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya