Selain Suap, Bowo Sidik Didakwa Terima Gratifikasi

Jaksa menyebut, Bowo Sidik menyimpan uang gratifikasi senilai total USD 700 ribu itu dalam lemari pakaian kamar pribadinya yang beralamat Jalan Bakti, Kav 2, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Agu 2019, 13:48 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Golkar nonaktif Bowo Sidik Pangarso berjalan akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/7/2019). Bowo Sidik Pangarso diperiksa sebagai tersangka terkait aliran suap dari berbagai instansi kementerian BUMN. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar USD 163.733 dan Rp 311 juta dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan anak buahnya Asty Winasty yang merupakan Manager Marketing PT HTK.

Bowo juga disebut menerima suap dari Dirut PT Ardila Insan Sejahtera (Persero), Lamidi Jimat sebesar Rp 300 juta.

Tak hanya itu, Bowo Sidik didakwa nenerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah SGD 250 ribu, SGD 200 ribu, SGD 200 ribu, SGD 50 ribu danRp 600 juta.

"Telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

Jaksa menyebut, Bowo menyimpan uang gratifikasi senilai total USD 700 ribu itu dalam lemari pakaian kamar pribadinya yang beralamat Jalan Bakti, Kav 2, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

Menurut jaksa, pada sekitar awal 2019, Bowo meminta bantuan Ayi Paryana menukarkan uang sejumlah SGD 693 ribu ke mata uang rupiah. Bowo Sidik menyerahkan uang kepada Ayi secara bertahap sebanyak 7 kali.

"Total penyetoran uang SGD yang disetorkan terdakwa kepada Ayi Paryana adalah sebesar SGD 693 ribu dengan konversi rupiah (kurs SGD Rp 10.410) menjadi Rp 7.189.011.000," kata jaksa.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tukarkan ke Pecahan Rp 20.000

Wakil Ketua KPK Basariah dan Petugas KPK menunjukkan barang bukti OTT uang senilai Rp8 miliar di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). KPK menetapkan anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP) beserta barang bukti uang dalam 84 kardus. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Selain itu, terdakwa mengirimkan uang yang telah diterima sebelumnya dari PT HTK kepada Ayi dengan cara ditransfer pada 11 Maret 2019 sebanyak dua kali. Yakni Rp 640 juta, dan Rp 200 juta.

Sehingga total uang yang diserahkan terdakwa kepada Ayi sebesar Rp 8.029.011.000. Ayi pun menukarkan uang tersebut ke bentuk pecahan Rp 20 ribu.

Kemudian Ayi mengantarkan uang tersebut ke kantor PT Inersia dan diterima oleh anak buah Bowo di PT Inersia bernama Indung secara bertahap sebanyak 8 kali. Setiap satu kali pengiriman sebesar Rp 1 miliar.

"Sehingga keseluruhan uang yang dibawa oleh Ayi adalah Rp 8 miliar yang terbagi ke dalam pecahan Rp 20 ribu untuk kebutuhan kampanye Terdakwa sebagai calon anggota DPR dapil Jawa Tengah," kata Jaksa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya