PNS Bisa Kerja dari Rumah, Ini Kata Tenaga Honorer

Hononer K2 Indonesia (PHK2I) menyambut baik adanya wacana PNS bisa kerja dari rumah.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Agu 2019, 10:00 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mewacanakan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja dari rumah. Hal ini seiring dengan perkembangan teknologi informasi sehingga memungkinkan para PNS ini tidak perlu datang ke kantor untuk bekerja.

Menanggapi hal ini, Ketua Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya wacana tersebut. Sebab, dengan begitu para tenaga honorer yang gajinya pas-pasan bisa menghemat biaya transportasi untuk datang ke instansi tempatnya bekerja.

 

"Kalau bagi honorer, ini bagus. Artinya kita tidak perlu capek-capek keluarkan uang transport. Kemudian, meringankan beban. Tetapi apakan mungkin bisa dilaksanakan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com seperti ditulis Kamis (15/8/2019).

Namun dirinya sangsi jika kebijakan ini bisa diterapkan. Terlebih bagi para PNS atau honorer dengan profesi tertentu seperti guru di mana dalam proses belajar mengajar harus bertatap langsung dengan siswanya.

"Seperti guru, apakah mungkin bekerja di rumah tanpa bertatap muka. Kalau yang bidangnya administrasi bisa dimungkinkan. Tetapi bagi pendidik apakah mungkin, tidak bertatap muka. Kita tidak bisa melihat karakter siswa secara langsung," kata dia.

Menurut Titi, dari pada pemerintah membuat wacana yang belum tentu bisa diterapkan di Indonesia, lebih baik pemerintah memperhatikan kepastian nasib para tenaga honorer yang selama ini belum juga memiliki status yang jelas.

"Jadi kalau membuat wacana ya yang wajar saja lah. Jangan ikut-ikutan di luar negeri yang kita belum mampu. SDM (PNS) kita belum memenuhi syarat, sarana dan prasarana juga belum ada. Yang riil saja dulu dilaksanakan secara maksimal seperti memberikan peluang kepada para guru honorer untuk mendapatkan sertifikasi," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Di 2024, PNS Bakal Bisa Kerja dari Rumah

Jika terlibat dalam tim dan kegiatan kampanye, PNS hingga Pejabat Publik terancam kurungan pidana dan denda jutaan rupiah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kemungkinan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di masa depan bisa bekerja dari rumah dengan bantuan teknologi digital.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, proses seleksi PNS sejak 2014 telah banyak mengandalkan sistem komputer. Oleh karena itu, ia berharap separuh pegawai negeri pada 2024 sudah menguasai teknologi informatika atau IT.

"Sejak 2014-2018, jumlah rekrutmen CPNS mencapai 317.979 orang. Sejak pendaftaran mereka harus menggunakan sistem computerize," ujar dia di Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (8/8/2019). 

"Diharapkan di 2024, PNS kita memiliki basis IT yang cukup kuat karena jumlahnya akan 50 persen dari total PNS, dengan asumsi per tahun rekrutmen 200 ribu formasi," dia menambahkan.

Dengan semakin majunya ilmu teknologi, pria yang akrab disapa Iwan ini memproyeksikan, hal tersebut akan mempengaruhi fleksibilitas kerja para PNS di masa depan, sehingga mereka bisa bekerja dari rumahnya masing-masing.

"Nanti akan bisa kerja dari rumah, tinggal ngatur aturannya kaya gimana," ucap Iwan.

Dia pun memaparkan, PNS di masa depan harus punya beberapa kriteria, salah satunya kemampuan IT dan bahasa asing. Ini sejalan dengan visi pemerintah menuju world class government 2024.

"Kami yakin mereka (PNS yang menguasai IT) adalah tulang punggung kita ke depan. Fleksibilitas kerja ini masuk dalam indikator birokrasi," pungkas dia.  


Jokowi Bakal Teken Pepres Penilaian PNS

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi sambutan saat membagian sertifikat tanah di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (22/2). Jokowi menjawab tuduhan bahwa pembagian sertifikat tanah untuk rakyat tidak ada gunanya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kantor Staf Presiden (KSP) RI menyatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang penilaian kinerja PNS. Nantinya aturan ini berupa Peraturan Presdien (Perpres).

Deputi II KSP Yanuar Nugroho mengatakan aturan tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019. Adapun isi Perpres tersebut mengatur penilaian kinerja PNS yang menjadikan kinerja sebagai jangkar dalam menentukan pola karir dan remunerasi ASN ke depan.

"Indikator keberhasilan pemerintah di era digital bukan otomatisasi, tapi lebih dekat dengan masyarakat," tegas Yanuar dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertema Evaluasi Reformasi Birokrasi di Auditorium Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Lebih lanjut, ia juga menyoroti beberapa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait PNS. Salah satunya yakni melakukan exercise dan redistribusi PNS untuk memperluas akses layanan publik sampai ke pelosok Tanah Air.

"Presiden juga meminta untuk memperbaiki peringkat indeks efektivitas pemerintah untuk untuk meningkatkan daya saing bangsa, dan memperkuat rekrutmen ASN serta seleksi JPT berbasis sistem merit serta tidak boleh lagi ada jual beli jabatan dan pengangkatan tenaga honorer tanpa tes," sambungnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya