Bolehkah Menggabungkan Tawaf Ifadah dan Wada?

Hukum menggabungkan tawaf ifadah dan tawaf wada, apakah boleh atau dilarang?

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Agu 2019, 22:38 WIB
Cagub DKI Jakarta nomor satu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama istri dan para ulama saat tawaf mengelilingi Kabah di Makkah, Minggu, (12/2/2017). (Foto Abror)

Liputan6.com, Jakarta - Tawaf merupakan ibadah mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali. Di mana tiga putaran pertama, jika memungkinkan dengan lari- lari kecil (raml), dan putaran selanjutnya berjalan biasa.

Tawaf dimulai dan berakhir di Hajar Aswad (tempat batu hitam) dengan menjadikan Baitullah di sebelah kiri. Selain Hajar Aswad sebagai tanda awal dan akhir tawaf, jemaah umrah dan haji juga bisa melihat di lantai ada garis hijau yang lurus ke arah dinding Masjidil Haram.

Tujuan tawaf ialah agar keterikatan hati dengan pemilik dan pemelihara Kakbah.

Macam-macam thawaf ada lima, di antara kelima macam tawaf tersebut ada yang sunah (tawaf qudun), selain itu yang menjadi rukun haji (tawaf ifadah), dan ada juga yang dikerjakan (tawaf wada). Tetapi boleh kah menggabungkan thawaf ifadah dan thawaf wada?

Yusuf Al Qaradhawi dalam bukunya 100 Tanya Jawab Haji menjawab, bahwa itu tidak masalah. Yang terpenting ialah, amalan terakhirnya sebelum keluar dari Makkah adalah tawaf di Kakbah. Jika seseorang menunda tawaf ifadah, itu sama saja seperti merenguhkan dua pulau sekali dayung.

"Itu diperbolehkan dan tidak menjadi masalah sama sekali," tulis Yusuf. 

 

(Desti Gusrina)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya