VIDEO: Kementerian PANRB Ungkap Syarat dan Proses Menjadi PNS

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan penerimaan CPNS tidak hanya berdasarkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetapi juga harus melewati tahapan lainnya.

oleh Chandra Bayu Witantra diperbarui 14 Agu 2019, 20:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan penerimaan CPNS tidak hanya berdasarkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetapi juga harus melewati tahapan lainnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya