Liputan6.com, Jakarta - Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat (56) dan suaminya Juli Jan Sambiran direhabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal itu dilakukan setelah polisi menerima hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Untuk tersangka NN dan JJ, yang pertama kita lakukan assesment ke BNNP DKI. Kemudian kita juga sudah menerima hasilnya bahwa kesimpulannya tersangka NN dan JJ akan dilakukan rehab. Itu hasil assesment BNNP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (14/08/2019).
Advertisement
Meski begitu, Argo memastikan proses hukum terhadap Nunung dan suaminya tetap berjalan. "Dari hasil gelar perkara, melihat hasil assesment, kesimpulannya tersangka NN dan JJ direhab sambil menunggu kelengkapan berkas perkara," ujarnya.
Nunung bersama suaminya langsung dikirim ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur untuk rehabilitasi.
"Jadi tadi siang jam 14.30 WIB, sudah dikirim ke RSKO untuk dilakukan rehab," kata Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tangkap DPO
Sebelumnya, polisi telah menangkap satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial K. Ia menjadi DPO atas kasus yang menimpa pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung (56) terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Kemarin kita menangkap di Jawa Timur ya dan ada beberapa peran masing-masing. Yang penting bahwa untuk yang meletakan di bawah tiang listrik inisial K sudah kita lakukan penangkapan juga ya, dan kemudian juga barang buktinya besok kita akan sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).
Seperti diketahui, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan Iyan positif.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Dan polisi pun akan menahan ketiganya untuk dua puluh hari kedepan.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement