Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap artis Rio Reifan karena diduga menggunakan narkoba. Bagi artis yang membintangi sejumlah sinetron, penangkapan kali ini adalah yang ketiga kalinya.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (15/8/2019), penangkapan Rio Reifan dilakukan di dalam kamar sebuah rumah yang diduga di kediamannya di Jakarta.
Advertisement
Sejumlah anggota Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya berusaha mencari barang bukti narkoba.
Saat ditanya, Rio mengakui pada Rabu pagi, 14 Agustus, sekitar pukul 10.00 WIB, dia baru saja selesai mengonsumsi narkoba di dalam kamar mandi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan korek api, alat hisap, serta sisa narkoba bekas pakai.
Bagi Rio Reifan, penangkapan kali ini merupakan ketiganya dalam kasus yang sama. Sebelumnya Rio pernah ditangkap pada tahun 2015 dan divonis satu tahun dua bulan hingga bebas pada 2016.
Rio kembali ditangkap pada tahun 2017 atas kepemilikan sabu dan bebas pada tahun 2018.