Niat Hati Berkebun Nanas, Kakek di Siak Malah Dipenjara

Niat seorang kakek berkebun nanas di Siak berujung penjara karena membersihkan lahan dengan cara membakar.

oleh M Syukur diperbarui 15 Agu 2019, 17:00 WIB
Polisi berbincang dengan kakek terduga pembakar lahan sebelum dibawa ke Polsek. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Siak - Niat hati berkebun nanas, kakek berinisial Ar (65), warga Kampung Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, malah dipenjara. Pasalnya, pembersihan kebun yang dilakukannya memicu kebakaran lahan dan menimbulkan kabut asap.

Usai mendapat laporan, kakek Ar langsung ditangkap. Sebelum itu, petugas juga mendatangi kebun pelaku dan melihat adanya kebakaran lahan.

Kabid Humas Polda Riau, Komisaris Besar Sunarto mengatakan, pelaku sudah dibawa ke Polses Sungai Apit. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya.

"Terhadap terduga pelaku ditemukan bukti permulaan yang cukup dan dapat dilakukan penyidikan," kata Sunarto kepada Liputan6.com, Kamis (15/8/2019).

Sunarto menjelaskan, kejadian bermula ketika Ar membersihkan kebunnya pada 12 Agustus 2019. Begitu sampai di lahannya pada pagi itu, pelaku mulai menebas semak dan menumpukkan bibit nanas di pinggirnya.

Bekas tebangan semak tadi ditumpuk pelaku dengan sampah lainnya. Tak lama kemudian, pelaku membakarnya dan dilihat beberapa warga yang melintas. Pelaku sempat diperingatkan untuk tidak membakar.

"Saat itu pelaku hanya menjawab biar bersih, lalu nantinya ditanam nanas," kata Sunarto.

Usai membakar tadi, pelaku pulang ke rumah. Api yang dipantiknya tadi memicu kebakaran lahan dan menimbulkan kabut asap.

"Dalam kasus ini kebakaran lahan ini disita mancis dan barang kayu bekas terbakar. Barang bukti sudah dibawa ke Polsek setempat," ucap Sunarto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 56 ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 69 ayat (1) Huruf h juncto Pasal 108 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup atau pasal 187 ayat (1) KUHPidana.


Puluhan Tersangka

Bekas kayu di kebakaran lahan dijadikan polisi sebagai barang bukti menangkap kakek di Siak. (Liputan6.com/M Syukur)

Penangkapan Ar menambah daftar petani yang harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran membersihkan kebun dengan cara membakarnya. Hingga pertengahan Agustus ini, sudah ada 31 kasus kebakaran lahan dengan 30 orang tersangka yang ditangani.

Polda Riau juga menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT SSS di Kabupaten Pelalawan dengan lahan terbakar seluas 150 hektare.

"Kalau untuk perorangan itu ada 30, tersebar di Polres jajaran. Sementara untuk perusahaan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau," kata Sunarto.

Sunarto menerangkan, Polres Kota Dumai dan Bengkalis paling banyak menangkap pembakar lahan, masing-masing lima tersangka. Untuk Kota Dumai, luas lahan ditangani 12,5 hektare.

"Paling luas itu di Bengkalis, ada sekitar 110 hektare," ucap Sunarto.

Berikutnya, tambah Sunarto, Polres Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru, masing-masing tiga tersangka. Beberapa di antaranya sudah dinyatakan lengkap dan segera disidang.

Polisi berada di kebakaran lahan untuk memadamkan titik api. (Liputan6.com/M Syukur)

Adapun Polres paling sedikit menangkap pembakar lahan adalah Kampar dan Indragiri Hilir, masing-masing satu tersangka. Meskipun satu, Indragiri Hilir menangani kebakaran 40 hektare lahan.

"Kalau Kampar itu dua hektare lahan, masih tahap penyidikan," jelas Sunarto.

Sementara Polres Pelalawan, Siak dan Meranti, masing-masing menangani dua perkara. Dari jumlah ini, lahan paling luas terbakar yang ditangani ada di Pelalawan, yaitu 35 hektare.

Sunarto mengimbau masyarakat di Riau agar tidak membuka lahan dengan membakar. Pasalnya saat ini tengah musim kemarau kering sehingga pembakaran mudah meluas dan sulit ditangani.

"Masyarakat jangan membakar lahan karena ada sanksi pidana," tegas Sunarto.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya