Liputan6.com, Pelalawan - Pelalawan menjadi daerah cukup parah mengalami kebakaran lahan dari akhir Juli hingga pertengahan Agustus ini. Ratusan hektare lahan, baik itu milik perorangan ataupun diduga konsesi perusahaan, berubah menjadi abu dan kabut asapnya sampai ke Pekanbaru.
Beberapa pelaku sudah ditangkap kepolisian setempat. Bahkan, satu perusahaan di sana ditetapkan sebagai tersangka kebakaran lahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, dan satunya lagi disebut masih diusut untuk segera dijadikan tersangka.
Baca Juga
Advertisement
Untuk pelaku perorangan, Kapolres Pelalawan Ajun Komisaris Besar Kaswandi Irwan SIK melakukan berbagai cara agar pembakar lahan mudah ditangkap. Salah satunya mengadakan sayembara bagi masyarakat.
"Polres Pelalawan akan memberikan hadiah Rp 5 juta bagi masyarakat yang dapat menangkap tangan pelaku pembakar lahan maupun hutan dengan barang bukti yang bisa diproses hukum," tegas Kaswandi.
Menurut Kaswandi, hadiah penangkap pembakar lahan bakal dilipatkangandakan sesuai dengan jumlah pelaku yang ditangkap. Uang itu langsung dibayar usai masyarakat menyerahkan pelaku.
"Dengan hadiah ini, masyarakat makin tertarik membantu polisi menangkap pembakar lahan. Syaratnya harus ada bukti," sebut mantan Kasubdit I Reserse Kriminal Khusus Polda Riau ini.
Sejauh ini, Polres Pelalawan sudah menangkap sejumlah pembakar di berbagai lokasi kebakaran lahan. Adapun luas lahan masuk penyidikan sekitar 35,9 hektare.
"Mudah-mudahan dengan peran serta masyarakat, tidak ada yang berani lagi membakar lahan," jelas Kaswandi.
Pembakar TNTN Ditangkap
Baru-baru ini, Polres Pelalawan menangkap seorang batin atau tokoh masyarakat yang tinggal tak jauh dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Pelaku inisial AA diduga membuka kebun di kawasan yang menjadi habitat gajah itu.
TNTN dalam bulan ini termasuk kawasan yang terbakar hebat. Masyarakat yang bermukim di zona penyanggah berusaha mencaplok lahan untuk dijadikan kebun dan membersihkannya dengan cara membakar.
Menurut Kaswandi, penangkapan AA bermula ketiga petugas gabungan memadamkan kebakaran kebun sawit dan karet di TNTN. Hal ini lalu dilaporkan ke Polres dan langsung dilakukan penyelidikan siapa yang berkebun di sana.
"AA lalu didatangi ke rumah dan mengaku punya kebun di sana. Pelaku beralasan itu bagian dari tanah ulayat tapi tidak bisa menunjukkan surat," sebut Kaswandi.
Tak hanya membuka kebun di TNTN, pelaku juga diduga menjual tanah di kawasan itu kepada masyarakat. Sebagai bekal agar pembeli percaya, pelaku selalu menggunakan surat hibah ulayat.
"Pelaku juga tak mengakui bahwa kebunnya terletak di TNTN, pelaku menyebut ada enam hektare kebunnya di lahan terbakar," kata Kaswandi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 17 ayat (2) huruf b juncto Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Pelaku juga dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem," terang Kaswandi.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement