Liputan6.com, Jakarta - Sebagai kendaraan masa depan, perkembangan mobil listrik di Indonesia, baik hybrid, plug-in hybrid, baterai, dan juga energi terbarukan (flexy engine) akan bergerak lebih cepat.
Ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) terkait Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo merupakan salah satu langkah menyambut datangnya era mobil ramah lingkungan.
Baca Juga
Advertisement
Dalam Perpres tersebut, diatur hal-hal yang terkait percepatan program kendaraan bermotor listrik secara rinci, mulai dari Litbang, TKDN, sampai dengan insentif yang diberikan.
Tak hanya itu, Pemerintah juga akan mendorong pembangunan manufaktur untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai di Indonesia.
Melalui Perpres pasal 6, tertera 3 hal yang harus diperhatikan perusahaan saat hendak ambil bagian dalam industri KBL berbasis baterai, berikut pernyataan lengkapnya:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pasal 6
(1) Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam melakukan kegiatan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri.
(2) Kegiatan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri atau melalui kerja sama produksi dengan perusahaan industri lain.
(3) Dalam rangka percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan industri komponen kendaraan bermotor dan/atau perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri wajib mendukung dan melakukan kerja sama dengan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri.
Advertisement