Kembangkan Kendaraan Listrik, Pemerintah dan Perusahaan Industri Siap Bersinergi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan presiden (Perpres) terkait industri mobil listrik. Setelah cukup lama menjadi rahasia, dalam Perpres terungkap beberapa regulasi penting.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 15 Agu 2019, 15:04 WIB
Warna biru itu merupakan baterai di mobil listrik (Foto: Electrek).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan presiden (Perpres) terkait industri mobil listrik. Setelah cukup lama menjadi rahasia, dalam Perpres terungkap beberapa regulasi penting.

Salah satu aturannya mengimbau Pemerintah Pusat dan Daerah untuk bersinergi dengan perusahaan industri untuk melakukan pengembangan serta inovasi teknologi terkait Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai.

Tertuang dalam Perpres pasal 7 berikut pernyataan lengkapnya :

(1) Perusahaan industri, perguruan tinggi, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dapat melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai.

(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan perusahaan industri dapat bersinergi untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pengembangan Komponen Kendaraan Listrik

(3) Penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendukung:

a. pengembangan komponen utama KBL Berbasis Baterai.

b. pengembangan SPKLU yang efisien;

c. pengembangan industri KBL Berbasis Baterai sesuai dengan perkembangan teknologi terkini;

d. industri KBL Berbasis Baterai dengan capaian TKDN yang tinggi; dan

e. pengembangan KBL Berbasis Baterai yang memenuhi standar teknis dan ramah lingkungan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya