Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan suap permohonan pengembalian pembayaran atau restitusi pajak. Pengumuman akan diselenggarakan, Kamis (15/8/2019) sore nanti.
"KPK akan menyampaikan informasi penyidikan baru dalam kasus suap terkait dengan restitusi pajak sebuah perusahaan di Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2019).
Advertisement
Febri belum mau membeberkan detail kasus restitusi pajak ini. Termasuk siapa saja yang dijerat sebagai tersangka.
"Konferensi pers akan disampaikan bersama dengan pihak Inspektorat Kementerian Keuangan RI, karena dalam penanganan perkara ini terdapat kerja sama dengan bidang investigasi di Inspektorat Kementerian Keuangan," kata Jubir KPK ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rekonstruksi Kasus
Sebelumnya, pada Selasa, 13 Agustus 2019, KPK sempat menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cengkareng. Rekonstruksi dilakukan terkait dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Cherng Tay Indonesia tahun 2016.
Rekonstruksi dilaksanakan di KPP Pratama Cengkareng Jakarta Barat. Rekonstruksi diikuti oleh penyidik Kejagung RI, inspektorat bidang investigasi Kementerian Keuangan RI, perwakilan dari KPP Pratama Cengkareng, serta Satgas Penindakan Unit Koordinasi Wilayah KPK.
Advertisement