Ma'ruf Cahyono: Sidang Tahunan MPR untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Pada Jumat, 16 Agustus 2019 MPR menggelar Sidang Tahunan.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 15 Agu 2019, 16:15 WIB
Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono.

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono menegaskan penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR selain sebagai bentuk akuntabilitas lembaga negara kepada rakyat juga untuk menegakkan kedaulatan rakyat itu sendiri. Sebab, prinsip sebagai negara demokrasi yang menganut kedaulatan rakyat, maka penyelenggaraan negara berasal dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.

"Yang lebih penting dalam Sidang Tahunan MPR adalah bagaimana kita menegakkan kedaulatan rakyat, melembagakan demokrasi dengan cara-cara yang terbuka dan transparan, melalui pemberian informasi kepada masyarakat yang transparan pula. Informasi yang akuntabel kepada masyarakat. Ini diatur dalam peraturan Tata Tertib MPR No 1 Tahun 2014. MPR menyelenggarakan Sidang Tahunan dalam rangka memfasilitasi lembaga-lembaga negara untuk menyampaikan laporan kinerja," kata Ma'ruf Cahyono dalam percakapan mengenai Sidang Tahunan MPR, beberapa waktu lalu. Pada Jumat, 16 Agustus 2019 MPR menggelar Sidang Tahunan.

Ma'ruf memaparkan Sidang Tahunan MPR merupakan agenda rutin setiap tahun sebagai amanat dari peraturan Tata Tertib MPR. Sidang Tahunan MPR memiliki makna yang sangat penting. Pertama, karena dalam Sidang Tahunan MPR inilah saatnya para pelaksana kedaulatan rakyat yaitu lembaga negara menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada masyarakat. Jadi, Sidang Tahunan ini adalah untuk mendapatkan informasi apa-apa yang sudah dilaksanakan selama satu tahun oleh lembaga-lembaga negara. Kedua, Sidang Tahunan MPR ini menjadi penting sekali karena bentuk daripada akuntabilitas lembaga negara itu kepada masyarakat.

Sesuai apa yang dimandatkan dalam peraturan Tata Tertib, lanjut Ma'ruf, lembaga-lembaga negara yang menyampaikan laporan kinerja kepada masyarakat adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA, dan KY. Itu adalah lembaga-lembaga negara yang memang dimandatkan oleh konstitusi.

"Kenapa hanya lembaga-lembaga negara itu? Karena esensinya lembaga-lembaga negara itu adalah pelaksana kedaulatan rakyat. Rakyat berhak mengetahui apa yang yang menjadi kinerja lembaga negara itu," katanya.

Ma'ruf menyebutkan Pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. "Ini adalah salah satu bukti bahwa rakyat berdaulat, rakyat berhak memperoleh informasi, dan negara memberikan informasi melalui tugas MPR menyelenggarakan Sidang Tahunan MPR. Laporan kinerja lembaga negara disampaikan kepada masyarakat. Ini sudah menjadi konvensi ketatanegaraan," imbuhnya.

Menurut Ma'ruf, Sidang Tahunan MPR adalah implementasi dari kedaulatan rakyat. Implementasi kedaulatan rakyat itu mencerminkan dan mewujudkan kondisi demokrasi yang semakin efektif. Indikatornya adalah masyarakat semakin cerdas, masyarakat semakin paham. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasi kepada lembaga negara melalui para wakilnya.

"Ini adalah proses ketatanegaraan yang bisa menambah tingkat kepercayaan masyarakat," tuturnya.

Sidang Tahunan MPR sudah menjadi konvensi ketatanegaraan yang berlangsung sejak 2015. Format Sidang Tahunan MPR memang masih sama karena memang sudah disepakati bahwa laporan kinerja lembaga negara itu disampaikan oleh presiden dalam pidato kenegaraan.

"MPR sebagai fasilitator, pimpinan MPR membuka sidang dan menyampaikan pidato pembukaan, kemudian diakhiri dengan pidato penutupan. Jadi format tetap sama," jelas Ma'ruf.

Hubungan negara dan masyarakat yang semakin intens, tambah Ma'ruf, membuat meningkatnya kepercayaan masyarakat pada negara. Karena itu Sidang Tahunan MPR harus terus dilaksanakan. "Bahkan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR perlu dipayungi dengan legal formal yang lebih kuat sehingga pelaksanaannya menjadi sesuatu yang harus dilakukan," ucapnya.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya