Polri Tetapkan 86 Orang dan 1 Korporasi sebagai Tersangka Kebakaran Hutan

Karo Penmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, 86 orang dan satu korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan.

oleh Nanda Perdana PutraAdy Anugrahadi diperbarui 15 Agu 2019, 19:42 WIB
Kabiropenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya tengah menyelidiki 100 kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia. Saat ini, 86 orang dan satu korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Total semua kasus menjadi 100 tentang karhutla yang ditangani Polda Riau, Jambi, Kalbar, dan Kalteng. Sumsel dan kalsel masih nihil," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019)

Dia mengatakan, jumlah kasus kebakaran hutan dan lahan yang ditangani mengalami peningkatan. Terutama di dua polda yakni Riau dan Kalimantan Barat. Dedi merinci, Polda Riau misalnya dari 29 kasus menjadi 35 kasus.

"Jumlah tersangka (sebelumnya) 20 orang, hari ini 35 tersangka. Dengan rincian 34 pelaku individu dan satu korporasi. Sudah saya cek korporasi, melakukan pemeriksaan lima orang saksi," jelas dia.

Kemudian, Polda Kalimantan Barat, dari yang sebelumnya 14 kasus menjadi 26 kasus kebakaran hutan dan lahan. Sementara jumlah tersangka dari 18 orang menjadi 30 orang.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 


Dari Sejumlah Provinsi

Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. (Liputan6.com/Raden AMP)

Adapun total jumlah tersangka kebakaran hutan dan lahan dari Polda Riau, Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah adalah 87 tersangka.

"Kalbar belum ditemukan korporasi karena kelalaian atau unsur kesengajaan, baik di hutan dan lahan," Dedi menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya