Liputan6.com, Jakarta - Salinan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik resmi dirilis ke publik. Dalam payung hukum tersebut, diatus secara detail terkait perkembangan mobil emisi rendah ini, dan tidak terkecuali insentif yang diberikan pemerintah.
Pada pasal 17 Pepres Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan, disebutkan pada poin satu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.
Baca Juga
Advertisement
Sedangkan di poin dua, insentif sebagaimana dimaksud pada ayat satu, berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal. Kemudian, insentif sebagaimana dimaksud pada ayat dua diberikan kepada:
a. perusahaan industri, perguruan tinggi, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai;
b. perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan prototipe dan/atau komponen yang bersumber dari perusahaan industri dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri;
c. perusahaan industri yang memenuhi TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan yang melakukan produksi KBL Berbasis Baterai dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
d. perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
e. perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; f. perusahaan yang menyediakan penyewaan Baterai(battery swap) sepeda Motor Listrik;
g. perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan KBL Berbasis Baterai;
h. perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah Baterai;
i. perusahaan yang menyediakan SPKLU dan/atau instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk melakukan pengisian listrik KBL Berbasis Baterai;
j. perusahaan angkutan umum yang menggunakan KBL Berbasis Baterai; dan
k. orang perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pasal 19
(1) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dapat berupa:
a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD), KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/ IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu;
b. insentif pajak penjualan atas barang mewah;
c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah;
d. insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal;
e. penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor;
f. insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi;
g. insentif pembuatan peralatan SPKLU,
h. insentif pembiayaan ekspor;
i. insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai;
j. tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah;
k. keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU;
l. dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU;
m. sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL Berbasis Baterai; dan
n. sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai.
(2) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud padaayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea BalikNama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Advertisement
Pasal 20
(1) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17ayat (2) dapat berupa:
a. pengecualian dari pembatasan penggunaan jalantertentu;
b. pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL Berbasis Baterai yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan
c. pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional sektor industri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi perusahaan industri tertentu yang merupakan objek vital nasional.
(2) Pemberian insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.