Mudahkan Investasi, Data Migas Bisa Diakses Online Mulai Pekan Depan

Akses data migas secara online ini merupakan implementasi Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.

oleh Bawono Yadika diperbarui 15 Agu 2019, 18:36 WIB
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar memastikan semua data minyak dan gas (migas) dapat diakses secara online pada pekan depan.

"Tujuanya untuk mempermudah investasi. Ini juga milestone untuk lebih terbuka terhadap penggunaan data migas di Indonesia, agar investor memiliki data yang lebih banyak untuk dianalisa," tuturnya di Kementerian ESDM, Kamis (15/8/2019).

Arcandra menjelaskan, akses data migas secara online ini merupakan implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi.

Adapun beleid tersebut mencabut Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2006 Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, pihaknya menjelaskan, akses data migas akan meningkatkan kemudahan dalam berusaha karena berpotensi untuk mendorong penemuan cadangan-cadangan migas baru kedepannya.

"Inggris beberapa bulan lalu juga buka datanya dan ini termasuk ease of doing business, jadi hari ini cita-cita lama terwujud dengan Permen ini," paparnya.

"Jadi ini langkah awal, bahwa kita punya data yang bisa diakses. Semoga ujungnya ini dapat menciptakan lapangan kerja dan investasi," tegas dia.


Dongkrak Produksi, Pemerintah Lelang 4 Blok Migas

Sumur migas milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE), salah satu anak usaha PT Pertamina (Persero). (Dok PHE)

Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka lelang Untuk empat Wilayah Kerja atau Blok Minyak dan Gas (Migas) tahap tiga 2019. Hal ini upaya untuk meningkatkan kandungan cadangan migas.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, empat blok migas yang dilelang sudah memenuhi izin pemerintah daerah terkait tata ruang dan tata wilayah.

"Dalam lelang tahap tiga ini sudah menempuh proses peraturan yang berlaku, seperti izin Pemda terkait Tata ruang dan wilayah," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat 26 Juli 2019. 

Menurut Djoko, blok migas yang dilelang sebelumnya telah dipromosikan (roadshow) ke beberapa kontraktor yang berpotensi, hal ini untuk mengukur minat kontraktor terhadap blok yang dilelang.

"Skema kontrak PSC gross split selain itu kami melakukan roadshow untuk mendapat masukan dari kandidat terkait wilayah yang ditawarkan," tuturnya.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyebutkan, empat Wilayah Kerja yang ditawarkan yaitu East Gebang, terletak di laut atau offshore Sumatera Utara, dengan luas wilayah 4.213,93 km2.

Wilayah Kerja West Tanjung I, terletak di darat onshore Kalimantan Tengah, dengan luas wilayah 5.459,15 km2. Wilayah Kerja Belayan I, terletak di onshore Kalimantan Timur, dengan luas wilayah 5.276,28 km2. Wilayah Kerja Cendrawasah VIII, terletak di offshore Papua, dengan luas wilayah 5.612,42 km2.

Seluruh Wilayah Kerja tersebut ditawarkan dengan mekanisme Lelang Reguler dan menggunakan skema Kontrak bagi hasil migas Gross Split sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan perubahannya.

Penawaran lelang WK Migas ini ditukukan kepada Badan Usaha (BU) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang bergerak pada industri hulu minyak dan gas bumi yang memiliki kemampuan keuangan dan teknis, mampu memenuhi syarat minimum Komitmen Pasti 3 Tahun, memenuhi syarat dan ketentuan pokok Lelang Wilayah Kerja, serta memiliki kinerja dan track record yang baik.

"Untuk tata waktu akses dokumen lelang 26 Juli sampai 18 Oktober 2019," tandasnya.   

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya