Liputan6.com, Jakarta - Video syur 3 in 1 atau gangbang Vina Garut kini sedang marak diperbincangkan. Dalam video tersebut memperlihatkan seorang wanita yang sedang melakukan adegan ranjang dengan beberapa orang lelaki.
Video syur Vina Garut ini viral lantaran tersebar di aplikasi pesan WhatsApp. Dalam video berdurasi satu menit tujuh detik itu diduga dilakukan di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Advertisement
Aparat kepolisian pun bergerak cepat. Beberapa orang berhasil diamankan. Bahkan, perempuan berinisial VA (19) dan pria berinisial A (30) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, Polres Garut masih terus menyelidiki kasus video syur tersebut. Belakangan terungkap, diduga motifnya adalah ekonomi.
Berikut deretan fakta terbaru video gangbang Vina Garut:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tetapkan 2 Tersangka
Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat telah menetapkan V (19) dan A (30) sebagai tersangka pada kasus video gangbang Vina Garut. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
"V ini diketahui merupakan warga Tarogong Kidul, sedangkan A warga Tarogong Kaler. Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna.
Advertisement
Pemeran yang Menyerahkan Diri
Budi menuturkan, selain V dan A, seorang pria berinisial B yang diduga sebagai pemeran dalam salah satu video akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (14/8/2019).
"B ini statusnya masih sebagai saksi. Dia mengaku ada dalam salah satu video," ujarnya.
Polisi juga sudah mengantongi identitas pria lain yang ada dalam video mesum tersebut. Saat ini polisi tengah mengejar pria itu.
"Untuk proses pemeriksaan sementara yang sudah kita periksa, mereka tahu aksinya direkam namun tidak tahu kalau videonya akan diperjualbelikan," katanya.
Satu Pelaku Sakit Keras
Pihak kepolisian sudah mengamankan sejumlah orang dalam video yang viral di media sosial. Mereka adalah perempuan berinisial VA dan pria berinisial A.
VA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Sementara A belum ditahan meski sudah berstatus tersangka karena alasan kesehatan.
"(A) Tidak ditahan karena kondisinya sakit keras dan tidak bisa bergerak sama sekali," ucap Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mapaseng.
Advertisement
Dibayar Suami Rp 500 Ribu Sekali Main
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengungkap bahwa V (19) wanita beradegan dengan tiga pria dibayar Rp 500.000 setiap kali 'main'. Yang membayar adalah suaminya sendiri.
"Video tersebut dibuat di salah satu hotel di Garut, dan status V dan A pada saat melakukan adegan ranjang masih suami istri. Kalau sekarang keduanya sudah bercerai," ujar Budi.
Budi mengungkapkan ada perilaku seks menyimpang dari A sehingga ia pun menyuruh V yang saat itu masih istrinya melakukan adegan ranjang dengan laki-laki lain.
"Setiap melakukan adegan ranjang, baik 1 orang atau lebih dibayarnya segitu juga, Rp 500.000," katanya.
Butuh Uang
Budi menjelaskan, A (30) tersangka video gangbang Vina Garut sengaja menjual istrinya, V (19) kepada sejumlah pria. Motifnya karena membutuhkan uang. Polisi menyebut adegan gangbang tersebut sudah dilakukan V lebih dari dua kali.
"Ia juga menjajakan V dari mulut ke mulut. V dan A ini lebih dari dua kali melakukan aksi ramai-ramai, tapi kalau yang ada video katanya cuma dua," kata Budi.
Budi menyebut bahwa A diketahui ikut dalam video gangbang Vina Garut.
"Jadi ada perilaku seks menyimpang dari A, sehingga kemudian memperjualbelikan V yang saat itu bertatus istrinya," ujarnya.
A dan V menyadari adegan seks beramai-ramai tersebut direkam, namun keduanya mengaku tidak mengetahui bahwa video yang dibuat itu diperjualbelikan dan ramai diperbincangkan.
Polisi masih terus mendalami motif kasus tersebut. Selama ini, A menjajakan istrinya melalui media sosial Twitter.
Reporter : Mochammad Iqbal
Sumber : Merdeka.com
Advertisement