Dapat Tanda Penghormatan, Hadi Poernomo Ingin Berantas Korupsi

Hadi menyatakan status tersangkanya gugur lewat PK dan Mahkamah Agung (MA). Dia menegaskan bahwa kini telah bebas dari masalah hukum.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Agu 2019, 19:47 WIB
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menghadiri sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mendapat tanda kehormatan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas jasanya bagi Indonesia. Hadi mengaku akan terus berjuang memberantas korupsi di Indonesia.

"Tentu (penghargaan) ini berkahnya, kan kita tetap berjuang bagaimana memberantas korupsi dengan sistemik. Insyaallah akan kita beri masukan," kata Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Hadi pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA tahun 2003. Kala itu, dirinya menjabat sebagai mantan Dirjen Pajak.

Terkait hal itu, Hadi menyatakan status tersangkanya gugur lewat PK dan Mahkamah Agung (MA). Dia menegaskan bahwa kini telah bebas dari masalah hukum.

"Kami kan sebetulnya telah selesai. Kami bisa membatalkan penetapan tersangka dan PK pra peradilannya. Kedua kerugian negara yang dibuat Kemenkeu kami laporkan ke TUN dan sekarang sudah dibatalkan juga," jelas Hadi Poernomo.

"Kerugian negara juga kami laporkan ke polisi dan diduga palsu, sekarang sudah keluar sprindik. Kerugian negara sudah selesai, selesai semua. Perhitungan kerugian negara sudah dibatalkan negara tahun 2016 atau 2017," sambung Hadi.

Hadi tak mengetahui apa pertimbangan Dewan Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan memberikannya anugerah tersebut. Dia menganggap tanda penghormatan ini sebagai hadiah atas kontribusinya terhadap Indonesia.

"Anugerah ini hanya untuk perjuangan kita. Karena ini bukan kita yang menilai. Saya enggak tahu siapa yang menilai," ucap Hadi Poernomo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Alasan Pemberian Tanda Gelar

Hadi Poernomo saat menghadiri sidang praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan Hadi Poernomo (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sebelumnya, Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Ryamizard Ryacudu menjelaskan alasan Hadi tetap mendapat tanda kehormatan dari Jokowi. Menurut dia, Hadi Poernomo sudah dinyatakan secara final oleh Mahkamah Agung (MA) tidak bersalah.

"Bukan. Begini. Dulu kan memang tersangka. Kemudian banding, dia menang. Banding lagi, menang lagi. Sudah selesai. Kan dua kali menang sudah. Kenapa? MA lagi," kata Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidanan Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Hal yang sama dikatakan Wakil Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Jilmu Asshiddiqie. Jimly memastikan pihaknya telah melakukan pengecekan secara ketat sebelum memutuskan tokoh yang akan mendapat tanda penghormatan.

Selain itu, pengajuan Hadi menjadi salah satu penerima tanda kehormatan diajukan langsung oleh pihak BPK. Jimly menegaskan bahwa Dewan Gelar berhak mencabut penghargaan apabila nantinya tokoh tersebut terseret masalah hukum.

"Jadi tidak usah khawatir nanti pada suatu hari ada lagi masalah hukum terhadap orang yang sudah diberi penghargaan, penghargaannya dicabut," jelas Jimly.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya