Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengikuti pendapat hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait lelang jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
"Yang (lelang) kemarin itu selesai. Sekarang kita mulai babak baru," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di balai kota, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2018).
Advertisement
Sedangkan untuk aturan lelang proyek ERP, Anies masih enggan menyatakan lebih detail apakah akan menggunakan peraturan lama atau baru.
Adapun proses lelang ERP yang sebelumnya dijalankan Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.
"Nanti sudah ada pembicaraan itu baru kita lakukan langkah hukumnya," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rekomendasi Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan pendapat hukum terkait lelang proyek jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) kepada Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri menyatakan hasil pendapat hukum itu merekomendasikan agar Pemprov DKI mengulang proses lelang ERP. Akan tetapi, Mukri tidak dapat menjelaskan alasan dari hasil pendapat yang dikeluarkan pada Juli 2019.
"Ada hal prinsip yang memang harus diulang, menjadi alasan. Intinya, ada hal-hal yang sangat prinsip terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Mukri saat dihubungi, Rabu (14/8/2019).
Dia menyebut hasil pendapat tersebut bersifat tidak wajib. Sehingga keputusan diserahkan kepada pihak Pemprov DKI.
"Kita sudah berpendapat seperti itu. Namun, keputusan silakan kepada Pemprov," ucapnya.
Advertisement