Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Utama sekaligus pemilik saham PT WAE Darwin Maspolim (DM) dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan restitusi pajak. PT WAE merupakan perusahaan yang menjalankan bisnis dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.
Darwin diduga menyuap empat pejabat pajak, yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Yul Dirga (YD) dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno (HS).
Advertisement
Kemudian Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari (JU), dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naim Fahmi (MNF).
"Tersangka DM (Darwin) pemilik saham PT WAE diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp 2,7 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Saut mengatakan, untuk pengurusan restitusi pajak tahun 2015, Darwin melalui salah satu staf PT WAE menyerahkan uang sebesar USD 73,700 ke Hadi Sutrisno. Uang diberikan setelah restitusi pajak PT WAE tahun 2015 disetujui sebesar Rp 4,59 miliar.
"Uang tersebut kemudian dibagi HS pada YD, Kepala KPP PMA Tiga dan tim pemeriksa, yaitu JU dan MNF sekitar USD 18,425 per orang," kata Saut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pembagian Uang di Toilet
Sementara untuk pengurusan restitusi pajak tahun 2016, uang yang diserahkan PT WAE sebesar USD 57,500. Uang diberikan setelah restitusi PT WAE disetujui sebesar Rp 2,77 miliar. Uang diberikan pada Hadi di toilet pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
"Uang tersebut kemudian dibagi HS pada tim pemeriksa, yaitu JU dan MNF sekitar USD 13,700 untuk setiap orang. Sedangkan YD, Kepala KPP PMA Tiga mendapatkan USD 14,400," kata Saut.
Atas perbuatannya, Darwin selaku pemberi suap disangka melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) huruf b undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara sebagai penerima, 4 tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Advertisement