NIK Palsu Ungkap Penipuan Rekrutmen PNS Kementerian Lingkungan Hidup

Dari para korban, pelaku penipuan rekrutmen PNS KLHK berhasil menggondol uang Rp 155 juta.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 17 Agu 2019, 02:00 WIB
Tersangka penipuan rekrutmen PNS KHLK di Kebumen Jawa Tengah meraup ratusan juta dari korbannya. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Kebumen - Sempitnya lapangan pekerjaan membuat sebagian orang berpikir instan untuk mendapat pekerjaan. Tak aneh jika kemudian ada yang tertipu rekrutmen PNS demi gaji layak.

Terlebih, gengsi PNS semakin menanjak dengan gaji dan tunjangannya yang terus naik. Menjadi PNS adalah jaminan kesejahteraan.

Perlindungan sosial PNS pun terbilang bagus. Ada asuransi, ada pula jaminan hari tua alias pensiun.

Barangkali, ini lah pikiran empat orang asal Desa Pesuningan Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen. Alhasil, mereka tak sadar menjadi korban penipuan rekrutmen PNS KLHK.

Keempat korban dijanjikan akan menjadi PNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Syaratnya, para calon menyetor sejumlah uang sebagai pelicin.

Pelakunya adalah CS (42) warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten. Kepada para korban, CS mengaku pegawai KLHK.

Dari para korban penipuan rekrutmen PNS KLHK ini, pelaku mengutip uang dengan total nilai sebesar Rp 155 juta. Ceritanya, duit itu akan melicinkan agar para korban terjaring menjadi PNS.

"Kepada para korban, tersangka mengaku sebagai PNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkantor di Banyumanik, Semarang,” ucap Kapolres Kebumen, AKBP Robertho Pardede, dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Kamis (15/8/2019).


Korban Sempat Bertugas

Polisi Kebumen membongkar penipuan rekrutmen PNS KLHK. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)

Penipuan rekrutmen PNS KLHK ini terbilang rapi. Usai mengutip uang dari para korban, tersangka memberikan seragam kepada korbannya layaknya PNS.

Bisa dibayangkan betapa bangga para korban mengenakan seragam ASN. Atributnya pun serupa dengan ASN di KLHK.

Bahkan, tersangka mengajak para korban berdinas selayaknya pegawai dengan mengecek aliran sungai di wilayah Kebumen, Wonosobo dan Purbalingga. Selama 10 bulan, mereka diajak bertugas layaknya ASN di Kementerian LHK.

"Setelah kegiatan pengecekan, selanjutnya tersangka bersama para korban membuat laporan kegiatan. Jadi sangat rapi sekali aksinya," dia mengungkapkan.

Tak hanya itu, korban juga menerima gaji bulanan layaknya PNS dari tersangka sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta, pada setiap awal bulan berdasarkan lama masa dinas yang ditentukan oleh tersangka.

Pada awalnya, korban tak curiga lantaran sudah mendapat seragam, penugasan dan bahkan gaji bulanan. Tetapi, lama kelamaan mereka curiga lantaran Nomor Induk Kepegawaian (NIK) di Surat Keputusan pengangkatan mereka sebagai PNS, tak tercantum di Kementerian LHK.

"Keempat korban melapor ke Polres Kebumen," ucap kapolres.

Polisi pun langsung menyelidiki kasus ini dan menangkap CS. Dengan alat bukti yang cukup, polisi menetapkannya sebagai tersangka penipuan.


Jerat Hukum Pelaku

Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil menipu itu digunakannya untuk biaya pendidikan anak-anaknya. CS punya dua anak yang bersekolah, satu anak dari istrinya terdahulu sekarang kuliah.

Ia juga nekat menipu untuk menutupi malu kepada mertuanya lantaran menganggur. Untuk mengelabui keluarga, setiap pagi tersangka berpamitan kepada istri dengan berseragam lengkap.

Setelah jauh dari rumah, seragam dilepas dan menjadi buruh serabutan. Uang hasil kerja serabutannya diberikannya kepada sang istri yang hanya tahu bahwa suaminya seorang PNS.

"Tersangka melakukan hal tersebut karena himpitan ekonomi. Uang hasil nguli, ia kumpulkan dan diserahkan kepada istrinya saat awal bulan kayaknya pegawai negeri, gajian,” Robertho mengungkapkan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti slip gaji palsu, seragam, papan nama dan kartu pengenal serta satu unit sepeda motor. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan korban lainnya.

"Tersangka dijerat pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun penjara," tandasnya.

Penyelidikan polisi, tak ada anggota keluarga CS yang terlibat dalam penipuan ini. Sang istri yang juga diboyong ke Desa Pesuningan, Kecamatan Prembun, Kebumen sampai kasus ini terbongkar mengaku tak tahu menahu bahwa ia selama ini juga ditipu suaminya.

"Sang istri juga tidak tahu kalau suaminya bukan ASN di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tahu, setelah kasus ini dibongkar," dia menerangkan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya