Liputan6.com, Jakarta - Tren mobil listrik di Indonesia akan berkembang pesat dalam beberapa waktu ke depan. Hal tersebut, ditandai dengan resmi ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam payung hukum tersebut, dijelaskan dengan detail segala sesuatu yang dapat mendukung keberadaan mobil ramah lingkungan ini, termasuk pihak yang bertanggung jawab menyediakan stasiun pengisian listrik.
Baca Juga
Advertisement
Tertulis di pasal 23 ayat 1 Perpres mobil listrik, penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL (kendaraan bermotor listrik) Berbasis Baterai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara bidang energi dan/atau badan usaha lainnya.
Kemudian, di ayat 2 dijelaskan, untuk pertama kali, penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dillaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero).
Ayat 3 menyebutkan, dalam melakukan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, PT PLN (Persero) dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pasal 26
Kemudian, diuraikan kembali di pasal 26 yang berbunyi:
(1) Untuk mempercepat penyediaan infrastruktur pengisian listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, diberikan kemudahan untuk penyesuaian instalasi listrik pada pelanggan listrik yang menggunakan KBL Berbasis Baterai serta pembangunan SPKLU dan/atau tempat penukaran Baterai di tempat umum.
(2) SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 disediakan di lokasi dengan kriteria:
a. mudah dijangkau oleh pemilik KBL Berbasis Baterai;
b. disediakan tempat parkir khusus SPKLU; dan
c. tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
(3) Untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan, SPKLU disediakan di lokasi:
a. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU);
b. Stasiun Pengisian Bahan bakar Gas (SPBG);
c. kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
d. tempat perbelanjaan; dan parkiran umum di pinggir jalan raya.
(4) Instalasi listrik privat berlokasi di:
a. kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
b. hunian atau perumahan.
Advertisement