16.503 Warga Binaan di Sumut Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 368 Bebas

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 tahun menjadi berkah tetsendiri bagi warga binaan di Sumatera Utara (Sumut). Pada peringatan Hari Kemerdekaan ini, 16.503 warga binaan binaan mendapat remisi.

oleh Reza Efendi diperbarui 16 Agu 2019, 23:00 WIB
Ilustrasi narapidana.

Liputan6.com, Medan - Peringatan Hari Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan di Sumatera Utara (Sumut). Pada peringatan Hari Kemerdekaan ini, 16.503 warga binaan binaan mendapat remisi.

Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Josua Ginting mengatakan, dari 16.503 warga binaan binaan mendapat remisi, 368 diantaranya langsung dinyatakan bebas pada Sabtu, 17 Agustus 2019.

"Sebantak 368 warga binaan langsung bebas, dan akan diserahkan suratnya," kata Josua, Jumat (16/8/2019).

Dijelaskan Josua, warga binaan yang mendapat remisi Hari Kemerdekaan sebanyak 16.503 orang dengan perincian Remisi Umum (RU) I sebanyak 16.135 orang dan RU II (bebas) 368 orang.

Warga binaan yang mendapat remisi, telah memenuhi syarat-syarat ketentuan yang berlaku dan berkelakuan baik selama menjalani pidana, sekurang-kurangnya 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2019.

Untuk pemotongan masa tahanan RU I dan RU II dari 1 bulan sampai 6 bulan. Kemudian, penyerahan surat keputusan remisi akan diserahkan di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) bertepatan di Hari Kemerdekaan.

Diungkapkan Josua, penghuni Lapas, Rutan, dan Cabang Rutan di Sumut saat ini total berjumlah 24.760 orang, dengan perincian warga binaan berjenis kelamin pria sebanyak 23.441 orang, dan warga bunaan wanita berjumlah 1.319 orang.

"Untuk tahanan pria 9.174 orang dan tahanan wanita‎ 9.559 orang," Josua menandaskan.


Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya