Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meminta Pemprov DKI Jakarta agar electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar dapat diterapkan pada tahun 2019.
"Karena dengan sistem ganjil genap tidak bisa berlangsung lama. Target saya ganjil genap selesai digantikan ERP," kata Kepala BPTJ, Bambang Prihartono saat dihubungi, Jumat (16/8/2019).
Advertisement
Dia menyebut penerapan sistem ERP sudah masuk dalam rencana induk transportasi Jabodetabek 2018-2019. Dalam rencana itu ERP seharusnya diterapkan di sejumlah kota peyangga Ibu Kota untuk periode 2022-2023.
Untuk teknologi yang digunakan, Bambang menyerahkan keputusan dari Pemprov DKI Jakarta.
"Masalah teknis itu kewenangannya Bapak Gubernur, dalam hal ini pemerintah daerah. Karena memang jalan yang mau dipasang itu jalan pemerintah daerah, dalam arti jalan provinsi," jelas.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ikuti Pendapat Hukum Kejagung
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengikuti pendapat hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait lelang jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
"Yang (lelang) kemarin itu selesai. Sekarang kita mulai babak baru," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di balai kota, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2018).
Sedangkan untuk aturan lelang proyek ERP, Anies masih enggan menyatakan lebih detail apakah akan menggunakan peraturan lama atau baru.
Adapun proses lelang ERP yang sebelumnya dijalankan Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.
Advertisement