Hore! PNS Tetap Terima Gaji ke-13 dan THR di 2020

Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, dengan mempertahankan kebijakan seperti gaji ke-13 serta THR.

oleh Bawono Yadika diperbarui 16 Agu 2019, 14:50 WIB
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadiri sidang Tahunan MPR Tahun 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/7/2019). Sidang tersebut beragendakan penyampaian pidato kenegaraan Presiden dalam rangka HUT Ke-74 Republik Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) di 2020.

Hal tersebut diungkapkan Jokowi dalam Pidato Nota Keuangan di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Jumat (16/8/2019).

"Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, dengan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji danpensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR)," ujar dia.

Selain itu, lanjut Jokowi, pemerintah juga menyiapkan reformasi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk aparatur negara atau PNS.

Menurut Jokowi, belanja pegawai yang meningkat harus dikaitkan dengan reformasi birokrasi, baik di pusat maupun di daerah. Birokrasi yang tidak melayani dan menghambat investasi, serta tidak responsif terhadap kebutuhanrakyat, harus dipangkas.

"Anggaran belanja barang yang boros dan membebani APBN, harus dihapus," tandas dia.  

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jokowi: Kini Data Lebih Berharga dari Minyak

Presiden Joko Widodo (tengah), Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang saat buka bersama di kediaman Oesman Sapta Odang (OSO) jalan Karang Asem Utara, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/5). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, Sumber Daya Alam (SDA) bukan lagi menjadi kekayaan bagi bangsa Indonesia. Di tengah kemajuan teknologi saat ini, data menjadi sumber kekayaan baru sebuah bangsa.

"Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak. Karena itu kedaulatan data harus diwujudkan hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi," ujar dia dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat (16/8/2019). 

Namun demikian, lanjut Jokowi, bangsa Indonesia juga harus tanggap terhadap tantangan baru yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan teknologi yang merusak keadaban bangsa, yang membahayakan persatuan dan kesatuan, yang membahayakan demokrasi, harus diatur secara terukur.

"Kita harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber termasuk kejahatan penyalahgunaan data," kata dia.

Menurut Jokowi, regulasinya harus segera disiapkan dan tidak boleh ada kompromi. Inti dari regulasi adalah melindungi kepentingan rakyat, serta melindungi kepentingan bangsa dan negara.

"Regulasi harus mempermudah rakyat mencapai cita-citanya. Regulasi harus memberikan rasa aman. Dan regulasi harus memudahkan semua orang untuk berbuat baik, mendorong semua pihak untuk berinovasi menuju Indonesia Maju," tandas dia.  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya